Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT

id Ganef

Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

"Alat bantu penangkapan ikan dimaksud berupa rumpon atau komponen pendukungnya seperti pelampung, tali utama, attraktor, pemberat dan kompresor," kata Ganef Wurgiyanto.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang membawa dan memasang alat bantu penangkapan ikan (ABPI) beroperasi di wilayah perairan laut provinsi kepulauan ini.

"Alat bantu penangkapan ikan dimaksud berupa rumpon atau komponen pendukungnya seperti pelampung, tali utama, attraktor, pemberat dan kompresor," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Kamis (22/3).

"Kami baru saja mengeluarkan surat larangan untuk kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang membawa dan memasang alat bantu penangkapan ikan (ABPI)," kata Ganef terkait penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem dan biota laut.

Khusus kompresor yang dilarang adalah kompresor non elektrik yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CO) ikut tersimpan dalam tabung kompresor dapat membahayakan penyelam.

Menurut dia, surat larangan tertanggal 13 Maret itu sudah disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang, Kepala Stasiun PSDKP Kupang dan Koordinator Pangkalan Pendaratan Ikan Oeba Kupang.

Baca juga: Rumpon hanya merusak ekologi laut
Baca juga: NTT tak pernah berikan izin pemasangan rumpon
. Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan) 
"Jadi kita melarang pengawas perikanan mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) dan Syahbandar Perikanan dilarang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan yang membawa ABPI," katanya menegaskan.

Dia mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan NTT terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, lanjutnya, pengawas perikanan dan Syahbandar yang ada di unit kerja masing-masing dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua alat tangkap dan sejenisnya pada nelayan saat mengurus SLO dan SPB sebelum berlayar.

"Kalau ada alat bantu penangkapan ikan yang sudah dilarang, maka petugas tidak diperbolehkan mengelurkan izin untuk berlayar," katanya menegaskan. 

Baca juga: HNSI yakin banyak rumpon di Laut Timor
. Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)