BPK Tidak Punya Kewenangan Audit Investigasi

id Alkes

BPK Tidak Punya Kewenangan Audit Investigasi

Hyronimus Buyanaya

"Dalam kasus Alkes Manggarai Timur ini yang seharusnya yang melakukan audit investigasi itu berdasarkan kewenangan dari BPK RI," kata Hironimus Buyanaya.
Kupang (Antara NTT) - Saksi Ahli Hukum Administrasi Hyronimus Buyanaya dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam kasus Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Manggarai Timur menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah NTT tak punya kewenangan dalam hal audit investigasi.

"Dalam kasus Alkes Manggarai Timur ini yang seharusnya yang melakukan audit investigasi itu bukan dari pihak BPK wilayah NTT namun hal ini harus berdasarkan kewenangan dari BPK RI," katanya usai mengikuti sidang kasus Alkes yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang karena ada gugatan dari pihak PT Jehovah Rafa di Kupang, Rabu.

Penyataannya tersebut menurutnya mengacu pada pasal pasal 23 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UUD tahun 2006 yang artinya bahwa kewenangan itu adalah kewenangan atributif (tidak bisa dilimpahkan).

"Tetapi kalau dilimpahkan maka akan ada lagi pengaturan dalam UUD. Dalam kasus ini tidak ada mandat yang diberikan langsung oleh pihak dari BPK RI sehingga menurut saya ini tidak sah jika mengacu pada UU yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya PT. Jehofah Rafa menggugat pihak BPK karena dinilai salah melakukan audit pembelian barang-barang alat kesehatan untuk diserahkan ke dinas terkait.

Kasus Alkes ini sendiri sejauh ini telah menyeret Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dr. Philipus Mantur yang sudah ditetapkan tersangka dan Sekretaris Bappeda Manggarai Timur, Kasmir Gon yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

Menanggapi pernyaatan dari saksi ahli, Ketua Tim Kuasa Hukum dari BPK Heri Riadi menilai bahwa saksi ahli yang disampaikan oleh tim penggugat tidak mengetahui prosedur yang berlaku di dalam BPK.

"Dalam BPK sendiri sudah ada aturan-aturannya secara internal, dan jika sudah demikian otomatis segala hal yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang atau sebagainya diserahkan langsung kepada BPK wilayah yang melakukannya," tuturnya.

Ia sendiri menilai bahwa sah-sah saja saksi ahli memberikan keterangannya sebab pernyataan saki ahli tentu saja berbeda dengan pihaknya lainnya.

Terkait gugatan yang dilimpahkan oleh pihak PT. Jehifah Rafa, Heri mengatakan, sejauh ini audit yang dilakukan sudah dilakukan secara sempurna.

"Kita sudah lakukan secara profesional. Selanjutnya kita serahkan semuanya pada pihak majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana," tambahnya.