Anak Wakil Bupati Manggarai Timur Tersangka Alkes

id Tersangka

Anak Wakil Bupati Manggarai Timur Tersangka Alkes

Agus Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng

"Memang benar kalau anaknya Wakil Bupati Manggarai Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun penahanannya hanya berstatus tahanan kota saja," kata Agus Riyanto.
Kupang (Antara NTT) - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Pranata Kristiani Agas, anak Wakil Bupati Manggarai Timur Andreas Agas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan setempat tahun 2013.

"Memang benar kalau anaknya Wakil Bupati Manggarai Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun penahanannya hanya berstatus tahanan kota saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng Agus Riyanto saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (15/8) malam.

Kejaksaan Negeri Manggarai mengambil kebijakan untuk menahan tersangka dalam status tahanan kota karena Ani--panggilan akrab Pranata Kristiani Agas--sedang dalam proses menyusui anak.

Hal ini berbeda dengan penetapan dua tersangka baru juga yakni Siprianus Pelang dan Dominikus Don yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Leba Ruteng.

"Kalau Ani kita lebih melihatnya kepada masalah kemanusian karena anaknya juga masih bayi dan masih menyusui oleh karena itu kita tetapkan sebagai tahanan kota," kata Agus Riyanto menambahkan.

Ia menjelaskan ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan setempat 2013 pada Senin (14/8) sekitar pukul 18.30 Wita.

Ketiganya adalah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.

Pokja inilah yang melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada 2013, termasuk alat kesehatan pakai habis senilai Rp894 jutaan.

Ani dan kedua rekannya kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.