Jakarta (ANTARA) - Ada sebanyak 1,7 juta pegawai non-ASN yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) telah dimulai sejak tahun 2005.
Pemerintah secara periodik mendata tenaga non-ASN dan mengangkat mereka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memulai proses penataan sesuai UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092.
Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama 2021-2023. Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus ditata.
Pengadaan seleksi CASN
Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama DPR berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan itu.
Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, hingga Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.
Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
Sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi Pemerintah. Karena itu pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar dalam database BKN sehingga pelamar tinggal memasukan lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.
Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.
Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.
Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN. Ini juga adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.
Tak ada pengangkatan
Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 termasuk kepala daerah yang telah dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti menilai pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan skema pengangkatan.
Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik.
Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kejelasan mekanisme transisi bagi pegawai non-ASN yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Semua juga harus sesuai UU Ketenagakerjaan. Saat ini, fokus kebijakan lebih banyak pada seleksi PPPK, tetapi ada kelompok pegawai non-ASN yang mungkin tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing dalam seleksi.
Lantas, apa solusi untuk mereka? Apakah ada mekanisme peningkatan kapasitas untuk pegawai non-ASN agar berdaya saing dalam kompetisi terbuka dan adil, serta berdasarkan sistem merit yang diterapkan selama ini?
Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada PHK massal tanpa solusi alternatif yang dapat memitigasi risiko pun jika hal ini terjadi. Misalnya, apakah ada skema pelatihan atau alih profesi bagi pegawai non-ASN yang tidak bisa diangkat? Atau, apakah ada kebijakan afirmatif bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi terkendala usia atau kualifikasi pendidikan?
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan juga harus terus diperkuat. Ditambah, penilaian berdasarkan kinerja juga harus jadi rujukan sebagai landasan prinsip profesional dan akuntabilitas ASN juga.
Selama ini, ada keluhan dari daerah tentang data pegawai non-ASN yang tidak selalu akurat, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi PPPK. Jika data pegawai non-ASN tidak diverifikasi dengan baik, ada risiko ketidakadilan dan polemik dalam proses seleksi, yang malah menjadi bumerang dalam kebijakan publik.
Optimisme
Terkait optimisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Felia menilai sangat bergantung pada komitmen politik dan keberanian melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan tidak didikte kepentingan politik dan elite.
Dengan adanya efisiensi anggaran, kata dia, ada risiko bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini malah berjalan lebih lambat.
Menurut dia, yang harus dihindari justru adalah menciptakan tenaga kerja kontrak baru yang nantinya menghadapi ketidakpastian yang sama seperti pegawai non-ASN saat ini.
Maka, jika hanya fokus pada efisiensi anggaran tanpa strategi yang komprehensif, persoalan pegawai non-ASN bisa tetap berlarut-larut atau bahkan muncul dalam bentuk baru.
Penting untuk memastikan pula agar urusan pegawai non-ASN didudukkan dalam konteks profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik, yang wajib akuntabel dan transparan kepada publik karena menggunakan dana publik.
Jangan lagi, pegawai non-ASN dikorbankan untuk memenuhi komoditas dan kepentingan politik, serta dikorbankan karena permasalahan manajemen sumber daya dan kebijakan publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menilik upaya penataan pegawai non-ASN