Polair Tangkap Nelayan Lamakera

id Polair

Polair Tangkap Nelayan Lamakera

Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso (tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP JUles Abraham Abast saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, NTT, Rabu (19/4) (Foto Antara/Kornelis Kaha)

"Saat tiba di kapal tersebut anggota kami langsung menemukan sejumlah botor bir yang berisi bahan peledak dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso.


Kupang, (Antara NTT) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT menangkap FM (31), seorang nelayan asal Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Kener, Solor Selatan.

"Penangkapan FM sendiri bermula dari adanya kecurigaan pihak kepolisian perairan yang melihat sebuah kapal tanpa nama di perairan Kener, sedang beraktivitas ," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso di Kupang, Rabu, (19/4).

Penangkapan terhadap FM sendiri dilakukan di titik koordinat 08 29 308 Lintang Selatan (LS) 122 00.195 Bujur Timur (BT). Pada mulanya dirinya menduga bahwa FM melakukan penangkapan dengan menggunakan bom rakitan.


"Saat tiba di kapal tersebut anggota kami langsung menemukan sejumlah botor bir yang berisi bahan peledak dan sejumlah barang bukti lainnya," tuturnya.


Pihak kepolisian menduga bahwa FM sengaja melakukan pengeboman ikan di perairan itu karena masih banyak petugas yang kecapaian pascapengamanan Semana Santa atau Proses Jumat Agung di kota Larantuka FLores Timur.


"Tetapi justru kita lebih tahu, bahwa di saat-saat seperti itu banyak nelayan akan melakukan pengeboman ikan di perairan itu, sehingga kami melakukan operasi," tambahnya.


Hingga saat ini pelaku FM sendiri tengah di tahan di tahan Polres Kabupaten FLores Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal karena memang perbuatan menangkap ikan dengan menggunakan bom sangat di larang.


Dari hasil penangkapan itu. sejumlah barang bukti yang sudah diamankan yakni, 11 botol yang sudah siap ledak, tiga bungkus korek api yang berisi sumbu ledak atau detonator, serta sejumlah barang bukti lainnya.


FMpun disangkakan pada pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.