Konsulat RDTL: Pelintas batas dari NTT dibatasi

id perbatasan ntt,Konsulat rdtl, timor leste, penutupan kawasan, covid-19, cegah corona

Konsulat RDTL: Pelintas batas dari NTT dibatasi

Consul Republica Democratica De Timor Leste di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jesuino Dos Reis Matas C. (Antara/ Benny Jahang)

Pelintas batas yang diizinkan melintas di perbatasan hanya warga asing yang tinggal di negara itu
Kupang (ANTARA) - Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matas, mengatakan kebijakan Pemerintah Timor Leste menutup pintu penyeberangan di kawasan perbatasan NTT dengan Timor Leste hanya melakukan pembatasan pelintas batas dalam mencegah penularan COVID-19.

"Kami tidak menutup total pintu masuk ke kawasan Timor Leste tetapi hanya melakukan pembatasan bagi pelintas batas. Bagi warga asing yang hendak ke Timor Leste dengan tujuan tidak penting tidak diizinkan masuk ke wilayah Timor Leste," kata Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matas ketika ditemui ANTARA di Kupang, Jumat (20/3).

Jesuino mengatakan hal itu terkait adanya keputusan penutupan pintu masuk di Pos Lintas Batas Timor Leste bagi pelintas batas dari wilayah NTT ke negara tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah Timor Leste merasa penting melakukan pembatasan bagi pelintas batas dari Indonesia ke Timor Leste guna mencegah masuknya COVID-19 ke negara itu.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pelintas WNA dari Timor Leste diberlakukan wajib VISA

Ia menambahkan, pelintas batas yang diizinkan melintas di perbatasan hanya warga asing yang tinggal di negara itu.

"Kami hanya mengizinkan pelintas batas untuk ke Timor Leste apabila yang bersangkutan memiliki tugas penting di Timor Leste seperti Pastor, Suster maupun petugas medis dan pelaku bisnis di negara itu diperbolehkan melintas ke Timor Leste," tegasnya.

Ia mengatakan, terhadap pelintas batas yang pernah mendatangi beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki kasus COVID-19 diwajibkan mengantongi surat keterangan dari dokter.
 
Consul Republica Democratica De Timor Leste di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jesuino Dos Reis Matas C saat menghadiri rapat kordinasi yang dipimpin Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait penutupan PLBN NTT-Timor Leste pada Senin (16/3/2020) (Antara/ Benny Jahang)

"Apabila sudah ada surat keterangan dokter maka kami mengeceknya kembali dengan mengkarantina yang bersangkutan di perbatasan, namun jika tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang sudah ada kasus COVID-19 maka diizinkan masuk,"tegasnya.

Terhadap warga asing yang tidak tidak memiliki kepentingan mendesak di Timor Leste dilarang masuk, katanya.

"Bagi warga asing yang hanya ke Timor Leste untuk urusan keluarga maka sebaiknya ditunda dulu," tegasnya. 

Baca juga: KBRI imbau WNI di Timor Leste pulang ke Tanah Air
Baca juga: Cegah COVID-19, Pelintas WNA dari Timor Leste diberlakukan wajib VISA