BPJS Kesehatan NTT siap terima klaim penanganan COVID-19
Kami menerima klaim pasien COVID-19 sepanjang pasien bersangkutan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerima klaim rumah sakit di Kota Kupang yang menangani pasien COVID-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang dr Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang bersama sejumlah rumah sakit second line terkait penanganan pasien COVID-19 di Kota Kupang, Kamis, (16/4) mengatakan, BPJS Kesehatan siap menerima klaim dari rumah sakit selama pasien yang terpapar COVID-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami menerima klaim pasien COVID-19 sepanjang pasien bersangkutan memiliki Nomor Induk Kependudukan (INIK) sebagai syarat untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: Akhir April NTT miliki laboratorium pemeriksaan swab sendiri
Fauzi mengapresiasi Pemerintah Kota Kupang yang melakukan rapat koordinasi dengan empat rumah sakit second line untuk penanganan pasien COVID-19, sehingga tidak terjadi klaim ganda dari pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan.
"Kami mengapresiasi dengan adanya rapat kordinasi melibatkan beberapa rumah sakit second line sehingga dobel pembayaran klaim dari rumah sakit dapat dihindari, karena penanganan pasien COVID-19 hanya dilakukan satu rumah sakit yang ditunjuk pemerintah Kota Kupang," katanya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah mendapat dukungan anggaran dari APBN maupun APBD untuk pembayaran klaim bagi pasien COVID-19 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: Sampel swab enam warga Sikka dikirim ke Surabaya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang dr Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang bersama sejumlah rumah sakit second line terkait penanganan pasien COVID-19 di Kota Kupang, Kamis, (16/4) mengatakan, BPJS Kesehatan siap menerima klaim dari rumah sakit selama pasien yang terpapar COVID-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami menerima klaim pasien COVID-19 sepanjang pasien bersangkutan memiliki Nomor Induk Kependudukan (INIK) sebagai syarat untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: Akhir April NTT miliki laboratorium pemeriksaan swab sendiri
Fauzi mengapresiasi Pemerintah Kota Kupang yang melakukan rapat koordinasi dengan empat rumah sakit second line untuk penanganan pasien COVID-19, sehingga tidak terjadi klaim ganda dari pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan.
"Kami mengapresiasi dengan adanya rapat kordinasi melibatkan beberapa rumah sakit second line sehingga dobel pembayaran klaim dari rumah sakit dapat dihindari, karena penanganan pasien COVID-19 hanya dilakukan satu rumah sakit yang ditunjuk pemerintah Kota Kupang," katanya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah mendapat dukungan anggaran dari APBN maupun APBD untuk pembayaran klaim bagi pasien COVID-19 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: Sampel swab enam warga Sikka dikirim ke Surabaya