Di Kota Kupang, 2.117 debitur sudah dapat keringanan kredit

id NTT,OJK NTT,Debitur Kota Kupang,Keringanan kredit,Relaksasi kredit,dampak COVID-19

Di Kota Kupang, 2.117 debitur sudah dapat keringanan kredit

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sianipar. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Lembaga keuangan diberikan ruang gerak untuk menilai skema relaksasi apa yang paling cocok untuk nasabahnya

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar  mengatakan sebanyak 2.117 debitur di Kota Kupang sudah mendapat keringanan kredit  akibat pandemi COVID-19.

“Ribuan debitur mengajukan permohonan keringanan kredit dan telah disetujui di antaranya dari perbankan sebanyak 688 debitur dan perusahaan pembiayaan 1.439 debitur,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan debitur yang mendapat keringanan kredit atau relaksasi ini merupakan posisi hingga 29 April 2020 dari jumlah total yang mengajukan permohonan sebanyak 5.005 debitur perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Nilai keringanan kredit yang disetujui ini untuk perbankan sebesar Rp538,5 miliar, sedang perusahaan pembiayaan senilai Rp52,71 miliar, katanya.

Robert menjelaskan pemberian keringanan kredit diprioritaskan pada nasabah atau debitur yang sebelumnya lancar melunasi cicilan namun selanjutnya kualitas kreditnya menurun akibat pandemi COVID-19.

OJK, kata dia, telah menerbitkan sejumlah aturan yang pada prinsipnya memberikan ruang gerak bagi lembaga keuangan untuk menerapkan skema paling cocok sesuai kondisi atau profil nasabahnya.

“Jadi lembaga keuangan diberikan ruang gerak untuk menilai skema relaksasi apa yang paling cocok untuk nasabahnya, apakah dengan perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga kredit, dan sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut Robert mengatakan bagi para nasabah atau debitur yang ingin mendapat keringanan kredit maka harus melakukan permohonan ke lembaga keuangan bersangkutan.

Layanan ini, lanjut dia, juga dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Jadi masyarakat diharapkan tidak berbondong-bondong datang ke lembaga keuangan namun silahkan menggunakan teknologi informasi yang ada, bisa lewat website lembaga, WhatsApp atau hotline lain yang disediakan,” katanya.

Baca juga: OJK sebut ribuan debitur di Kota Kupang ajukan keringanan kredit
Baca juga: OJK NTT minta lembaga jasa keuangan sosialisasi soal keringanan kredit