22 Juni, TransNusa mulai beroperasi kembali di NTT

id TransNusa, NTT, Kota Kupang

22 Juni, TransNusa mulai beroperasi kembali di NTT

Satu unit pesawat TransNusa sedang diparkir di bandara El Tari Kupang. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

Kelengkapan persyaratan penerbangan yang wajib disiapkan oleh penumpang di antaranya surat keterangan sehat bebas dari COVID-19
Kupang (ANTARA) - Maskapai penerbangan PT TransNusa Aviation Mandiri segera beroperasi kembali untuk melayani masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu pada 22 Juni.

CEO PT TransNusa Mandiri kepada ANTARA di Kupang, Kamis (11/6), mengatakan bahwa walaupun sudah mulai beroperasi kembali namun hanya ada beberapa rute yang dibuka.

"Hanya ada beberapa rute yang kami buka, sementara yang lainnya tetap ditutup sampai dengan 30 Juni 2020," katanya.

Beberapa rute penerbangan di NTT yang akan dilayani oleh maskapai penerbangan tersebut antara lain, Kupang-Ruteng-Kupang, Kupang-Bawaja-Kupang. Kemudian Kupang-Alor-Kupang, Kupang-Larantuka-Kupang, Kupang-Waingapu-Kupang, dan yang terakhir adalah rute Kupang-Tambolaka-Kupang.

Namun walaupun sejumlah rute tersebut  sudah dibuka, penumpang yang menggunakan jasa maskapai TransNusa harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum menaiki pesawat tersebut.

"Jadi kami punya syarat bagi para penumpang yang akan menumpang pesawat kami, di tengah pandemi COVID-19 ini dan saat sudah mulai diterapkan normal baru," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa beberapa kelengkapan persyaratan penerbangan yang wajib disiapkan oleh penumpang di antaranya surat keterangan sehat bebas dari COVID-19.

"Artinya setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik setempat," ujar dia.

Di samping itu calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RTPCR), dengan hasil non reaktif  atau negatif pada periode maksimum tujuh sebelum keberangkatan.

Selain itu calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan uji tes cepat dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimum tiga hari sebelum keberangkatan.

Namun jika di daerah tersebut tak memiliki fasilitas PCR tes atau uji tes cepat maka boleh melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza-like illness ).

Maskapai TransNusa juga mewajibkan calon penumpang untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik e-HAC sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

"Calon penumpang juga diharapkan datang ke bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, karena memang ada pemeriksaan dokumen-dokumen sebelum melakukan check in," ujar dia.

Baca juga: TransNusa wajibkan penumpang penuhi syarat perjalanan masa normal baru