TransNusa wajibkan penumpang penuhi syarat perjalanan masa normal baru

id transnusa ntt,ntt

TransNusa wajibkan penumpang penuhi syarat perjalanan masa normal baru

Sejumlah penumpang turun dari pesawat di Bandara Arosbosman Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/Bernadus Tokan

Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik,
Kupang (ANTARA) - Maskapai penerbangan TransNusa mewajibkan semua calon penumpang untuk memenuhi persyaratan perjalanan udara selama masa waspada COVID-19.

Regional Manager PT TransNusa Aviation Mandiri NTT Bepit Bartels di Kupang Kamis (11/6) mengatakan dokumen syarat perjalanan tersebut tentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan persiapan pengoperasian kembali TransNusa yang dijadwalkan mulai Senin (22/6) dan persyaratan yang wajib dibawa oleh calon penumpang saat akan melakukan perjalanan udara.

"Penumpang wajib menunjukkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk dapat diserahkan dan diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara dan petugas counter check-in," katanya.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan juga perubahan-perubahannya (apabila ada).

Baca juga: TransNusa perpanjang penundaan sementara layanan
Baca juga: TransNusa belum mau beroperasi meski NTT buka penerbangan


Menurut dia, dokumen-dokumen perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang antara lain, surat keterangan sehat bebas dari COVID-19.

"Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik," katanya.

Selain surat keterangan uji tes reserve transcription - polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari sebelum keberangkatan, atau surat keterangan tes cepat dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki RT-PCR maupun tes cepat, katanya menambahkan.

Dan identitas diri (KTP/SIM/tanda pengenal lain yang sah serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler, katanya.