BPPT Kota Kupang Terbitkan 5.535 IMB

id BPPT Tertibkan IMB

Oleh Yohanes Adrianus



Kupang (Antara NTT) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang menerbitkan 5.535 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masuk dalam program pemutihan Wali Kota Kupang petahana Jonas Salean.

"Ada sebanyak 5.535 IMB pemutihan yang sudah kita terbitkan dan saat ini sedang dalam proses pengambilan oleh para pemiliknya," kata Kepala BPPT Setda Kota Kupang Noce Nus Loa di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, proses pengambilan sertifikat IMB pemutihan itu dilakukan di kantor badan pelayanan perizinan setempat untuk kepentingan penyelesaian administrasi.

Meskipun bersifat pemutihan, namun penerapan biaya administrasi setengah harga dari besaran biaya normal saat melakukan pengurusan secara reguilar tetap diberlakukan, terutama bagi keluarga yang mampu.

Sedangkan untuk keluarga yang miskin atau kurang mampu atau mendapatkan intervensi program perlindungan sosial pemerintah, wajib digratiskan.

Untuk kepentingan validasi keluarga miskin itu, Wali Kota Kupang Jonas Salean menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2012 dan diperkuat dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 tentang IMB Pemutihan.

Dalam Perwali itu diisyaratkan warga berhak mendapatkan intervensi IMB pemutihan gratis adalah, warga miskin yang terintervensi sejumlah program perlindungan sosial, seperti penerima beras sejahtera (rastra) atau yang dulu disebut beras raskin (raskin).

Kemudian, para penerima program keluarga harapan (PKH), penerima kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu Indonesia Pintar (KIP) dan yang mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah Kota kupang.

Untuk memvalidasi kepentingan pemanfaatan syarat itu, lurah setempat harus menerbitkan surat pernyataan dan disahkan untuk selanjutnya dijadikan sebagai syarat penerima IMB pemutihan secara gratis.

"Jadi setiap penerima IMB pemutihan gratis harus membawa serta surat keterangan dari para lurahnya ke kantor BPPT dan mengambilkan sertifikatnya," katanya.

Bagi yang masuk kategori mampu, akan melakukan pelunasan biaya setengah dari biaya normal di loket Bank NTT di kantor BPPT tersebut.

Dia mengatakan, sejak penuntasan IMB pemutihan itu, hingga saat ini, baru tercatat 2.997 warga pemilik IMB yang mengambilnya. Masih tersisa 2.538 sertifikat IMB yang belum diambil.

"Kita sudah kirimkan seluruh data penerima sesuai petaan kelurahan masing-masing dan dikirim ke lurahnya untuk disampaikan dan diurus pengambilannya di kantor BPPT," katanya.

Terkait alokasi anggaran yang dimanfaatkan untuk mengintervensi program prorakyat ini, Noce mengaku tidak tahu, karena program tersebut dulunya menjadi kewenangan Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Kupang.

Dalam perjalanan kewenangan diberikan untuk selanjutnya BPPT melakukan pengurusan, dengan juga melibatkan pihak dinas permukiman untuk teknis pemenuhan syarat penerbitan IMB tersebut.