"Pencegahan calon TKI ke luar NTT tanpa dokumen resmi selama enam bulan terakhir ini sebanyak 361 orang. Para calon TKI ini diamankan petugas di pelabuhan udara maupun laut karena tidak ada dokumen ketenagakerjaan sebagaimana yang disyaratkan," kata Kepala Bidang PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Thomas Suban Hoda kepada Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu terkait hasil operasi Satgas TKI selama enam bulan terakhir, baik di Bandara El Tari Kupang maupun Pelabuhan Tenau Kupang.
Tim Satgas TKI terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Angakatan Udara (AURI), Angkasa Pura Kupang, Syahbandar serta unsur kepolisian.
Menurut dia, dari jumlah calon TKI tersebut, sebagian besar di antaranya hendak berangkat menggunakan pesawat udara melalui Bandara El Tari Kupang.
Mengenai mekanisme pemeriksaan, dia mengatakan proses pemeriksaan baru akan dilakukan jika para petugas curiga terhadap calon penumpang yang hendak berangkat di pintu masuk bandara.
"Biasanya ada perasaan ragu-ragu, atau tidak memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau adapun hanya KTP sementara," katanya.
Jika ada calon penumpang dari desa-desa yang hendak berangkat ke luar NTT tetapi hanya memiliki identitas sementara, petugas akan melakukan interogasi untuk mengetahui tujuan keberangkatan.
"Calon TKI ini umumnya berasal dari desa-desa dan masih lugu sehingga kalau ditanya petugas mereka langsung mengaku kepada petugas. Mereka tidak bisa berbohong kepada petugas," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, mereka yang dicegah berangkat ke luar NTT ini semuanya dibiayai oleh calo TKI, tetapi mereka hanya melakukan pengawasan dari jauh.
"Biasanya para calo memfasilitasi keberangkatan calon TKI dari Kupang tetapi mereka sudah menunggu di Bandara Surabaya," katanya.
Artinya, para calon TKI ini biasanya datang bersama beberapa orang ke bandara tetapi calo yang mengurus mereka sudah berangkat lebih dulu, katanya.
Tidak melarang
Ia menambahkan pemerintah tidak melarang tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang berkeinginan bekerja di luar NTT atau ke luar negeri.
"Hanya saja, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, maka prosedurnya harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT," katanya.
Menurut dia, setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahaan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI.
"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya dan menambahkan setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.
"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat, tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT, atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.
Dia menambahkan, jika keberangkatan TKI tidak sesuai prosedur yang benar maka langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan.
Jika ada indikasi lain yang mengarah pada perdagangan manusia, maka Satgas akan mengambil tindakan tegas dan mengembalikan korban kepada pihak keluarga, katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.
"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab, katanya.
Karena itu, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, katanya menegaskan.
"Hanya saja, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, maka prosedurnya harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT," katanya.
Menurut dia, setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahaan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI.
"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya dan menambahkan setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.
"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat, tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT, atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.
Dia menambahkan, jika keberangkatan TKI tidak sesuai prosedur yang benar maka langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan.
Jika ada indikasi lain yang mengarah pada perdagangan manusia, maka Satgas akan mengambil tindakan tegas dan mengembalikan korban kepada pihak keluarga, katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.
"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab, katanya.
Karena itu, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, katanya menegaskan.