Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani enam perjanjian kerja sama penguatan kapasitas kedua lembaga untuk memaksimalkan peran kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” kata Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Jakarta, Jumat, (24/7)
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: BNI mendorong UMKM bertransformasi digital setelah restrukturisasi kredit
Tak hanya di Jakarta, pada saat yang sama juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama di tingkat wilayah antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan secara serentak melalui konferensi video.
Adapun enam perjanjian kerja sama itu yakni penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kemudian kerja sama optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Selanjutnya, kerja sama koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan, tindak pidana umum lain terkait perbankan dan perkara pelanggaran lalu lintas, serta kerja sama pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI.
Selain itu kerja sama pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan terakhir kerja sama tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Melalui kolaborasi ini, bank BUMN itu akan memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi andal.
Baca juga: PT BNI catat KPR kuartal II 2020 tumbuh 5,6 persen
Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang andal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Bank pelat merah ini juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Masyarakat, kata dia, akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas karena pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online.
Baca juga: BNI raih penghargaan bank internasional terbaik 2020
Upaya itu, lanjut dia, membantu masyarakat apabila diterapkan pada masa pandemi COVID-19, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik BNI.
“Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar-masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ujar Herry.
BNI-Kejagung teken enam kerja sama penguatan kapasitas
Kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel