BBKSDA NTT selamatkan penyu belimbing raksasa

id Penyu, NTT, Kota Kupang,bkasda

BBKSDA NTT selamatkan penyu belimbing  raksasa

Personel BBKSDA sedang membebaskan seekor penyu belimbing dari jeratan pukat nelayan. (Antara/HO-BBKSDA NTT)

Saat sedang patroli anggota kami mendapatkan laporan bahwa ada penyu yang terdampar dan tak bisa berenang karena tersangkut jaring atau pukat milik nelayan
Kupang (ANTARA) - Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menyelamatkan seekor penyu jenis belimbing (dermochelys coriacea) berukuran raksasa di wilayah Teluk Kupang akibat terjerat pukat nelayan di daerah itu. Penyu belimbing berjenis kelamin betina itu berukuran panjang 152 cm dan lebar 110 cm

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara ditemui di Kupang, Rabu, (29/7) mengatakan bahwa penyelamatan terhadap satu ekor penyu raksasa jenis belimbing itu dilakukan saat pihaknya sedang melakukan patroli rutin pengamanan kawasan di pesisir Teluk Kupang.

"Saat sedang patroli anggota kami mendapatkan laporan bahwa ada penyu yang terdampar dan tak bisa berenang karena tersangkut jaring atau pukat milik nelayan," katanya.

Baca juga: BKSDA ajak warga NTT jaga kelestarian hutan

Personel dari BBKSDA NTT bersama dengan masyarakat setempat kemudian langsung menyelamatkan penyu tersebut agar tak terlalu lama tersangkut di jaring atau pukat milik nelayan itu.

Saat penyelamatan penyu yang disebut sebagai penyu raksasa itu, di bagian kaki kanan depan terdapat lecet akibat lilitan tali pukat atau jaring nelayan itu. Namun, kata Timbul, pihaknya bersyukur karena lukanya itu tak berakibat fatal.

Lebih lanjut, Timbul mengatakan kawasan perairan TWAL Teluk Kupang khususnya lokasi pantai Kelapa Tinggi merupakan tempat pendaratan penyu untuk bertelur, sehingga kemungkinan penyu yang berhasil diselamatkan itu hendak bertelur di lokasi itu.

Timbul pun menambahkan bahwa setelah berhasil menyelamatkan dan melepasliarkan penyu belimbing tersebut, personel dari BBKSDA NTT, melakukan upaya sosialiasi kepada masyarakat nelayan setempat terkait dengan penting perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi oleh UU.

Penyu belimbing sendiri adalah penyu yang memang sudah dilindungi oleh UU, sehingga jika nelayan atau siapa saja melakukan perburuan akan langsung ditangkap dan diberikan hukuman.

Baca juga: BKSDA NTT Terbitkan Izin Penangkaran Rusa Timor

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat nelayan bahwa perairan TWAL Teluk Kupang merupakan habitat dan daerah pendaratan penyu, sehingga masyarakat nelayan dalam beraktivitas menangkap ikan perlu hati-hati dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Timbul juga mengapresiasi bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan melaporkan penyu terjerat jaring merupakan hal positif. Hal ini, kata Timbul, menunjukkan bahwa masyarakat di daerah itu sudah paham betul akan aturan untuk menjaga hewan-hewan yang langka dan dilindungi.

Ia pun menilai bahwa dengan masih adanya penyu belimbing berukuran besar itu, membuktikan bahwa laut NTT ini kaya dan masih bersih dari sampah sehingga banyak penyu yang masih berkeliaran bebas untuk mencari makan di perairan NTT.

Baca juga: BKKPN persiapkan rekonstruksi tulang paus biru untuk dimuseumkan

"Oleh karena itu perlu kita jaga dan rawat bersama lingkungan kita, agar tetap ada mamalia yang langkah tersebut sebab di daerah lain di Indonesia ini sudah sangat susah menemukannya," ujar dia.