Kapal Pengawas Pantau Perairan Flores Timur

id Hiu Macan

Kapal Pengawas Pantau Perairan Flores Timur

KM Hiu Macan 03 sedang melakukan patroli di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menjelang kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Larantuka, Selasa (25/7).

KM Hiu Macan 003 yang dioperasikan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Senin, melakukan pemantauan di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores.
Kupang (Antara NTT) - Kapal pengawas KM Hiu Macan 003 yang dioperasikan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Senin, melakukan pemantauan di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores.

"Kapal Hiu Macan sekarang lagi berkoordinasi dengan dinas terkait di Flores Timur untuk memantau terkait informasi atau laporan pelanggaran wilayah perairan setempat seperti pengeboman maupun penggunaan potasium untuk meracuni ikan," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Senin.

Menurutnya, perairan Flores Timur merupakan salah satu wilayah yang adanya praktik destructive fishing seperti pengeboman maupun pengracunan ikan selain perairan Pulau Sumba terutama di Sumba Timur, Pulau Lembata, dan Pulau Rote.

Untuk itulah, katanya, PSDKP memfokuskan pengawasan di wilayah perairan yang berada di daerah paling timur Pulau Flores menggunakan kapal pengawas KM Hiu Macan yang mampu bermanuver berkecepatan maksimal 12-13 knot, daya jelajah 10 knot, dengan kapasitas muatan 16 orang.

"Memang informasi yang kita dapat soal praktik pengeboman di Flores Timur masih marak seperti di Pulau Adonara, Pulau Solor dan sekitaranya," katanya.

Mubarak memastikan, apabila dalam operasi tersebut mendapati ada oknum nelayan melakuan"destructive fishing" maka tetap ditindak sesuai prosedur yang berlaku tanpa membedakan nelayan besar maupun kecil.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.

"Kita berharap ancaman hukuman ini bisa menimbulkan efek jerah bagi nelayan-nelayan lokal kita agar tidak melakukan praktik "destructive fishing" demi menjaga kelestarian ekosistem laut kita di NTT," katanya.

Lebih lanjut, Mubarak mengatakan kerja pengawasan dengan KM Hiu Macan terus dilakukan secara berpindah-pindah dari satu pulau ke lainnya di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 km2 itu.

Selain itu, untuk pengawasan untuk wilayah perairan di pesisir didukung dengan adanya "speed boath" yang disiagakan di Kota Kupang untuk mengawasi perairan di pesisir Pulau Timor dan sekitarnya.

"Untuk operasi KM Hiu Macan ini sifatnya mobile atau bergerak keliling dari satu daerah ke yang lainnya untuk melakukan pengawasan," katanya.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih memantau kondisi cuaca di perairan melalui BMKG setempat untuk melakukan pengawasan wilayah perairan hingga Zona Ekonomi Eksclusive (ZEE) di provinsi yang berbatasan wilayah laut secara langsung dengan negara Austalia dan Timor Leste itu.