Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan telah memulihkan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp127 miliar lebih.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/7) terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
"Dari total kerugian negara sebesar Rp127 miliar lebih semuanya sudah dipulihkan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baik yang disita dari tujuh debitur maupun pejabat Bank NTT," kata Yulianto.
Kerugian negara yang dipulihkan itu dalam bentuk aset maupun dalam bentuk uang tunai yang disita dari tangan para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia mengatakan, aset yang telah disita dalam bentuk tanah kosong, bangunan rumah toko, apertemen dan barang bergerak milik para tersangka di 83 lokasi tersebar di Surabaya, Jawa Timur, Jakarta dan Nusa Tenggara Timur.
Yulianto mengatakan, aset yang disita milik para tersangka khusus yang di Surabaya, Jawa Timur mencapai 50 bidang tanah dan bangunan.
Sedangkan 30 aset lainnya berada di wilayah DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur.
"Penyitaan aset-aset di berbagai lokasi itu hanya berlangsung dalam satu bulan dengan nilai aset yang dipulihkan senilai Rp130 miliar dari nilai kerugian negara sebesar Rp127 miliar lebih," tegas Yulianto.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru skandal korupsi Bank NTT
Baca juga: Kejaksaan sita aset tersangka korupsi Bank NTT senilai Rp115 miliar
Kerugian negara dipulihkan dalam skandal korupsi Bank NTT capai Rp127 miliar
Kerugian negara yang dipulihkan itu dalam bentuk aset maupun dalam bentuk uang tunai