Kupang (Antara NTT) - Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Hery Sudarmanto mengatakan pengalihan status UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Nusa Tenggara Timur sementara diproses pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua usulan dari pemerintah Provinsi NTT soal pengalihan status BLK sudah kami jawab dan sudah kami serahkan ke Mendagri sehingga sementara sedang diproses," kata Sekjen Hery Sudarmanto di selah kunjungannya ke BLK NTT di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan usulan pemerintah daerah setempat agar pengelolaan UPT BLK yang dikelolah provinsi dapat diambilalih pusat sehingga bisa beroperasi secara maksimal.
Pengalihan status yang telah mendapat dukungan DPRD NTT itu telah diusulkan melalui Surat Gubernur NTT Nomor BU.124.3/46/BAPPEDA/2015, TGL 20 Mei 2015.
Sudarmanto mengakui, usulan tersebut sesuai kebutuhan pemerintah dan masyarakat di provinsi "Selaksa Nusa" itu agar BLK yang ada bisa berperan lebih maskimal dalam melatih keterampilan kerja masyarrakat setempat.
Pemerintah Pusat melalui Kemenaketras, lanjutnya, terus memberikan dukungan untuk memperkuat keberadaan BLK mengingat persoalan tenaga kerja yang masih marak terjadi termasuk di provinsi setempat.
"Sehingga BLK-BLK yang ada perlu diperkuat agar bisa memaksimalkan program-program pelatihan guna menghasilkan tenaga kerja yang betul-betul terampil sesuai kebutuhan pasar dunia kerja," katanya.
Untuk itu, ia berharap proses pengalihan status BLK segera direalisasikan sehingga diharapkan pengelolaannya lebih maksimal melalui dukungan pemerintah pusat.
"Sehingga ketika status BLK sudah dialihkan kita bisa meminta fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dalam mendukung program-program pelatihan tenaga kerja kita di daerah ini," katanya.
Kepala Disnaketras Provnsi NTT Bruno Kupok pada kesempatan itu menjelaskan, sejak BLK dialihkan dari pusat ke provinsi pada 2012, belum berjalan maskimal karena kemampuan daerah yang masih terbatas.
Ia menilai, daerah setempat dengan kendala yang ada khususnya pembiayaan membuat keberadaan BLK belum mampu banyak berkontribusi secara langsung dalam menciptakan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan handal.
"Untuk itu pemerintah provinsi melalui Bapak Gubernur telah mengajukan usulan kepada Bapak Menteri Naketrans pada 2015 untuk pengalihan status," katanya.
Intinya, kata dia, pemerintah setempat berharap agar pengelolaan UPT BLK dapat diserahkan kembali ke pusat sehingga pengelolaannya lebih maksimal.
"Sehingga kami berharap pengalihan ini segera terwujud agar BLK kita lebih kuat keberadaannya dalam menghasilkan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing baik untuk kebutuhan dalam daerah maupun luar negeri," katanya.