PPKM mikro libatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Penanganan kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini harus dilakukan mulai dari level paling bawah
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro akan melibatkan anggota TNI dan Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Untuk penerapan PPKM di tingkat Mikro diperlukan keterpaduan dan kebersamaan baik itu aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk kita sama melakukan kegiatan seperti tracing, testing dan treatment (3T) di lingkungan yang lebih kecil," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/2) di sela baksos TNI-Polri dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di Kota Kupang bersama dengan pemerintah Kota Kupang.
Kapolda mengatakan bahwa dengan penerapan PPKM yang bersifat mikro maka otomatis pendataan warga yang tertular COVID-19 akan lebih detail.
"Jadi akan lebih detail sampai kepada RT-RW dan tidak bersifat umum seperti sebelum-sebelumnya," ujar dia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak perlu ragu untuk melaporkan sehingga bisa diperiksa dan dicegah lebih awal. Artinya bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menutup diri jika merasakan ada yang menjanggal di dalam dirinya.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level mikro dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19, mulai dari tingkat RT/kelurahan.
"Penanganan kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini harus dilakukan mulai dari level paling bawah, sehingga pengendalian penyebaran COVID-19 dapat terpantau secara baik," ujarnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara ketat, mulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan dan akan dikoordinir oleh camat dan kapolsek.
Ia mengatakan jumlah pasien suspect virus corona jenis baru di Kota Kupang terus meningkat, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen.
Baca juga: Artikel - Bumi Flobamora bergulat melawan pandemi COVID-19
Baca juga: Pemkot Kupang tutup Resto Taman Laut, ada apa...?
Bahkan dia menambahkan, tingkat kematian pasien COVID-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.
"Untuk penerapan PPKM di tingkat Mikro diperlukan keterpaduan dan kebersamaan baik itu aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk kita sama melakukan kegiatan seperti tracing, testing dan treatment (3T) di lingkungan yang lebih kecil," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/2) di sela baksos TNI-Polri dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di Kota Kupang bersama dengan pemerintah Kota Kupang.
Kapolda mengatakan bahwa dengan penerapan PPKM yang bersifat mikro maka otomatis pendataan warga yang tertular COVID-19 akan lebih detail.
"Jadi akan lebih detail sampai kepada RT-RW dan tidak bersifat umum seperti sebelum-sebelumnya," ujar dia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak perlu ragu untuk melaporkan sehingga bisa diperiksa dan dicegah lebih awal. Artinya bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menutup diri jika merasakan ada yang menjanggal di dalam dirinya.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level mikro dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19, mulai dari tingkat RT/kelurahan.
"Penanganan kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini harus dilakukan mulai dari level paling bawah, sehingga pengendalian penyebaran COVID-19 dapat terpantau secara baik," ujarnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara ketat, mulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan dan akan dikoordinir oleh camat dan kapolsek.
Ia mengatakan jumlah pasien suspect virus corona jenis baru di Kota Kupang terus meningkat, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen.
Baca juga: Artikel - Bumi Flobamora bergulat melawan pandemi COVID-19
Baca juga: Pemkot Kupang tutup Resto Taman Laut, ada apa...?
Bahkan dia menambahkan, tingkat kematian pasien COVID-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.