Rutan Kupang kelebihan kapasitas

id Rutan, NTT, Kota Kupang

Rutan Kupang kelebihan kapasitas

Warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Klas II B ke Lapas Klas II A Kupang. ANTARA/HO-Rutan Kupang

Sesuai standar minimum rules (SMR) jumlah warga binaan di suatu LP hanya mencapai 169 orang

Kupang (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang memindahkan 11 warga binaannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang akibat daya tampung rutan tersebut sudah melebih batas.

"Benar ada pemindahan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk mengatasi over kapasitas di rutan Kupang," kata Kepala Rutan Kupang Mohamad Rizal Fuadi kepada wartawan di Kupang, Selasa, (16/2).

Rizal mengatakan bahwa sebelumnya jumlah warga binaan di rutan tersebut mencapai 300 orang. Dengan dipindahkannya 11 orang maka kini tersisa 289 warga binaan di rutan Kupang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pemindahan 11 warga binaan tersebut dilakukan kepada warga binaan yang sudah inkrah dan dijatuhi hukuman tinggi, serta dalam rangka mewujudkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Rizal menambahkan walaupun kini tersisa di rutan kurang lebih 289 orang namun sudah mulai sesak dan tidur agak sempit, sehingga dari jumlah 300 itu pihaknya terpaksa harus memindahkan. Khawatir jika ada kiriman mendadak dari kejaksaan.

"Proses pemindahan ini juga akan dilakukan bertahap, mengatasi over kapasitas dan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Rutan Kupang," tambah dia.

Ia menjelaskan sesuai dengan standar minimum rules (SMR) PBB dan ditjen pemasayarakatan seharusnya jumlah warga binaan di Rutan Kupang hanya mencapai 169 orang.

Namun ujar dia kalau melihat ruang gerak untuk tidur di kamar hunian di rutan yang masih baik dan nyaman sejumlah 250 orang

Rizal menambahkan bahwa pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Belasan warga binaan Rutan Kupang terpapar Corona

Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Kupang bebaskan lagi 14 narapidana

"Tentunya sebelum kami melaksanakan pemindahan ini, kami sudah melaksanakan prosedur yaitu melakukan test swab dan hasilnya negatif, hal tersebut juga guna meminimalisir penyebaran Covid-19," tuturnya.

Hingga kini ujar dia ada kurang lebih 43 warga binaan rutan Kupang yang masih dititipkan di beberapa sel-sel seperti Polsek, Polres dan Polda NTT akibat kapasitas penampungannya tak mencukupi.