Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang jika memang hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti penganiayaan terhadap tahanan.
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," kata Marciana D. Jone ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (21/6/2024) pagi.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa seorang pegawai di Rutan Kupang bernama Abraham A. Telaleol melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Marciana mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kakanwil Kumham apresiasi pelayanan kesehatan di Lapas Kupang
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT tekankan pentingnya desa binaan imigrasi di Labuan Bajo
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya.