Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU) dalam meningkatkan kewaspadaan dan ketertiban dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar dalam keterangan di Kupang, Rabu, mengatakan upaya ini sebagai dukungan penuh pada pelaksanaan program strategis kementerian guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan.
"Kita harus tetap waspada dan mengintensifkan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran ponsel, narkoba, serta barang terlarang lainnya di dalam rutan, sebagaimana diamanatkan dalam 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kakanwil Ketut Akbar saat meninjau langsung Rutan Kefamenanu di Kabupaten TTU.
Didampingi jajaran Rutan Kefamenanu, Kakanwil melaksanakan peninjauan langsung atau blusukan ke area blok hunian.
Dalam kesempatan ini, ia berinteraksi secara langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), meninjau kondisi kamar hunian, serta memeriksa kelengkapan dan fungsionalitas sarana penunjang lainnya.
Interaksi ini, kata dia, menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas NTT dalam memastikan hak-hak WBP terpenuhi dan kondisi hunian layak.
Pengawasan ketat dari petugas pengamanan turut dilakukan sepanjang proses peninjauan, menjamin keamanan dan ketertiban.
Kakanwil turut menyampaikan apresiasi tinggi atas standar kebersihan Rutan Kefamenanu yang dinilai sangat baik.
"Saya mengapresiasi kebersihan Rutan Kefamenanu yang sangat terjaga. Ini adalah cerminan dari komitmen dan kerja keras seluruh petugas," ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, beliau juga memberikan arahan strategis yang berfokus pada peningkatan sinergi dan kekompakan dalam menjalankan tugas.
"Kekompakan dalam menjalankan tugas adalah kunci keberhasilan kita dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib," pesannya.