NTT pastikan IKM minuman beralkohol tetap beroperasi

id NTT,Disperindag NTT,IKM minuman beralkohol

NTT pastikan IKM minuman beralkohol tetap beroperasi

Ilustrasi - Produk minuman beralkohol Sophia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. (Istimewa)

Pergub kita ini tidak untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas investasi miras tetapi mengarah pada bagaimana melakukan kontrol produksi yang sudah dibangun oleh masyarakat NTT
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan para pelaku industri kecil menengah (IKM) di provinsi itu tetap beroperasi melakukan kegiatan produksi dan penjualan namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Dicabutnya Perpres tentang investasi minuman beralkohol bukan berarti memutus hubungan kerja dengan IKM-IKM kita yang selama ini memproduksi alkohol, mereka tetap beroperasi dalam pengawasan kita," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah di Kupang, Rabu, (3/3).

Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar pencabutan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) dan dampaknya terhadap usaha produksi miras yang selama ini dijalankan masyarakat NTT.

Abdullah mengatakan aktivitas penyulingan atau produksi minuman beralkohol yang dilakukan masyarakat NTT merupakan karya intelektual yang sudah ada sebelumnya adanya regulasi yang mengaturnya.

Sebelum adanya Perpres yang akhirnya dicabut, lanjut dia, pemerintah provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2019 yang mengarah pada kontrol terhadap produksi.

"Pergub kita ini tidak untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas investasi miras tetapi mengarah pada bagaimana melakukan kontrol produksi yang sudah dibangun oleh masyarakat NTT," katanya.

Melalui Pergub ini, kata dia pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan terhadap sistem distribusi miras.

Baca juga: Sopiah, minuman beralkohol khas NTT

Baca juga: Simalakama dalam investasi minuman beralkohol untuk Bali-NTT-Sulut-Papua


Abdullah menjelaskan ketentuan terkait penjualan miras juga telah di atur seperti tidak boleh dijual di dekat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan sebagainya.

Ia menambahkan produksi minuman keras di NTT seperti sopi atau moke tetap beroperasi karena merupakan sumber pendapatan untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga sebagian masyarakat.

"Untuk meningkatkan derajat produk miras, pemerintah provinsi juga sudah meluncurkan standar minuman pada 2019 lalu melalui proses uji laboratorium bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) dan menghasilkan produk yang dinamakan Sophia," katanya.