Perlu Diatur Harga Sapi di Tingkat Petani

id ternak

Perlu Diatur Harga Sapi di Tingkat Petani

Ola Mangu Kanisius

Pemerintah perlu mengatur harga beli ternak di tingkat petani agar para pengusaha tidak sewenang-wenang mempermainkan harga.
Kupang (Antara NTT) - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Ola Mangu Kanisius mengatakan pemerintah perlu mengatur harga beli ternak di tingkat petani agar para pengusaha tidak sewenang-wenang mempermainkan harga.

Ola Mangu mengemukakan hal itu kepada Antara di Kupang, Rabu, berkaitan dengan hasil investigasi Ombudsman Perwakilan NTT terhadap permainan harga sapi di tingkat petani.

Dalam hasil investigasi tersebut, Ombudsman NTT menemukan bahwa harga beli sapi dari peternak sampai ke pedagang besar tidak diatur batas bawahnya sehingga mekanisme harga ditetapkan sendiri oleh pelaku tata niaga sapi.

"Dalam investigasi selama tiga bulan, kami menemukan fakta bahwa harga beli sapi dari peternak sampai ke pedagang besar tidak diatur batas bawahnya oleh pemerintah," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 27/M-Dag/Per/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen mengatur harga daging beku sebesar Rp80.000.

Harga daging segar paha depan seharga Rp98.000, paha belakang Rp105.000, sandung lamur seharga Rp80.000 dan tetelan seharga Rp50.000 per kilogram.

Sementara harga beli dari peternak sampai ke pedagang besar tidak diatur batas bawahnya sehingga mekanisme penentuan harga ditetapkan oleh pelaku tata niaga sapi sendiri.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harga di tingkat petani rata-rata berkisar di angka Rp26.000, kemudian harga di tingkat pedagang pengumpul berada di kisaran Rp31.000 dan harga di tingkat pedagang besar berada dalam kisaran Rp33.000.

Dia menambahkan, semua instansi terkait juga belum memiliki standar operasional prosedur dalam administrasi tata niaga sapi di Nusa Tenggara Timur.

Ola Mangu mengatakan Dinas Peternakan kabupaten, dalam hal kepala dinas tidak berada di tempat, maka penandatanganan rekomendasi harus tertunda sampai dengan kepala dinas tersebut ada di tempat.

Selain itu, standar waktu pengajuan alokasi dari kabupaten hingga ditetapkan oleh provinsi melalui keputusan gubernur juga belum dimiliki.

Karena itu, penentuan alokasi pengeluaran juga belum tepat sejak awal tahun, misalnya tahun 2017, keputusan alokasi ditetapkan pada 3 Februari 2017.

"Atas dasar ini, kami mengharapkan pemerintah dapat mengatur harga sapi di tingkat petani, agar tidak dipermainkan oleh para pelaku pasar yang hanya mau mendapat keuntungan besar dengan mengorbankan para peternak," demikian Ola Mangu Kanisius.