Logo Header Antaranews Kupang

Ranperda Perlindungan Wisatawan

Senin, 27 November 2017 17:49 WIB
Image Print
Welly Rohimone
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan, saat melakukan perjalanan wisata ke daerah itu," kata Welly Rohimone.

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah menyiapkan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan bagi wisatawan yang berkunjung ke provinsi berbasis kepulauan itu.

"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah NTT untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan, saat melakukan perjalanan wisata ke daerah itu," kata Sekretaris Dinas Pariwisata NTT Welly Rohimone kepada Antara di Kupang, Senin.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT bersama tim penyusun naskah akademik dan DPRD sedang menyiapkan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pengelolaan Pariwisata dan Keselamatan Pariwisata dan wisatawan. "Kita harapkan akhir tahun ini sudah bisa ditetapkan," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu dalam penjelasan terpisah mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan, Pemprov NTT menjalin kerja sama dengan asuransi agar memberikan jaminan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke NTT.

Asuransi diberikan oleh pemerintah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Wisatawan yang datang ke NTT itu ada asuransinya dan akan berlaku setelah Perda ini ditetapkan," katanya dan menjelaskan melalui asuransi tersebut, wisatawan mancanegara yang mengalami kecelakaan di destinasi wisata seluruh NTT ditanggung pihak asuransi.

Pemprov NTT akan mengatur pola asuransi itu agar memberikan pendapatan juga bagi daerah. "Naskah akademisinya sedang dibuat dan disusun oleh para pakar setelah itu baru diproses rancangan perdanya," katanya menjelaskan.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026