Kupang (Antaranews NTT) - Balai Karantina Ikan Kupang, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengagalkan pengiriman 241 coral yang dilindungi asal Kabupaten Ende, Flores yang hendak dikirim secara ilegal ke Jakarta.
"Kita sudah mengamankan 241 ekor coral. Biota laut yang diamankan itu merupakan biota laut yang harus dilindungi. Sesuai dokumen pengiriman ratusan biota laut ini akan dikirim ke Jakarta, Minggu (7/1)," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun KIPM Kelas I Kupang, Edi Santoso.
Ia mengatakan, ratusan ekor Coral dalam kondisi hidup yang dikemas dalam lima koli itu diangkut dari Ende menggunakan jasa penerbangan Wings Air menuju Kupang .
Menurut dia, ratusan ekor Coral direncanakan di kirim ke Jakarta, namun setelah melalui pemeriksaan yang ketat dilakukan petugas Balai Karantina Ikan di Bandara Udara El Tari, Kupang berhasil ditemukan lima koli barang berisi 241 Coral yang dilindungi.
Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan bahwa Coral termasuk biota laut yang harus dilindungi.
Coral merupakan biota laut yang berfungsi untuk menjaga pelestraian alam bawah laut. "Tidak boleh diambil karena masuk dalam biota laut yang wajib dilindungi," tegas Edi.
Balai Karantina Ikan kata dia, akan segera melepas kembali ratusan ekor Coral ini ke perairan Kupang, Senin (8/1). "Kita akan melakukan pemusnahan dengan melepaskan kembali ratusan Coral ini ke laut. Penggagalan pengiriman biota laut yang dilindungi ini merupakan yang pertama dilakukan Balai Karantina Ikan Kupang pada awal tahun 2018," tegas Edi.