Bawaslu-Panwas NTT deklarasi lawan politisasi SARA

id Jemris

Bawaslu-Panwas NTT deklarasi lawan politisasi SARA

Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna.

Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu se-Nusa Tenggara Timur menggelar deklarasi menolak, dan melawan politik uang serta politisasi SARA dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu se-Nusa Tenggara Timur menggelar deklarasi menolak, dan melawan politik uang serta politisasi SARA dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2018.

"Deklarasi di Kupang pada 14 Februari ini untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas," kata Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa.

Pada tahun 2018, di provinsi berbasis kepulauan itu akan dilaksanakan pilkada serentak di sepuluh kabupaten, termasuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2013.

Ke-sepuluh kabupaten yang akan menggelar pilkada bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.

Menurut dia, deklarasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, bupati-wakil bupati di Provinsi NTT dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Tujuan lain adalah dalam pesta demokrasi ini, para calon tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.

Dalam kegiatan deklrasi itu, Bawaslu dan Panwaslu akan mengeluarkan ajakan kepada para pemilih untuk menentukan pilihann secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan SARA.

Selain itu, mendukung kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu, serta tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. 

Adukan ASN
Jemris yang juga mantan wartawan The Jakarta Post itu menambahkan pihaknya juga telah mengadukan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis di daerah itu. 

"Para ASN itu berasal dari tiga kabupaten di NTT yakni Kabupaten Sumba Timur," katanya disela penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pilkada serentak daerah itu tahun 2018. 

"Sementara ini kami sudah laporkan 19 Aparatur Sipil (ASN) di Kabupaten Sumba Timur, Manggarai dan Sikka yang diduga terlibat politik praktis untuk diproses lebih lanjut," katanya.? 

Dia mengatakan, para ASN ini terlibat politik praktis pada Pilgub dan pilkada kabupaten dengan melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpihak pada calon tertentu.

"Rekomendasi sudah dikirim oleh Panwas Sumba Timur, Sikka dan Ruteng ke Komisi ASN untuk diteruskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokras," katanya tanpa merinci nama ke-19 ASN tersebut.  

Dia juga mengingatkan seluruh ASN di provinsi berbasis kepulauan itu untuk tetap netral dan tidak melakukan aktivitas politik untuk mendukung pasangan calon tertentu. 

Jika masih ada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka Bawaslu akan memberikan tindakan tegas. "Saya kira, semua ASN sudah tahu apa resikonya jika terlibat dalam politik praktis. Semua sudah diatur dalam tata aturan," katanya.