Tiga kelurahan di Kota Kupang nihil kasus COVID-19

id NTT,COVID-19 kota kupang

Tiga kelurahan di Kota Kupang  nihil kasus COVID-19

Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kanan) turun ke pasar kasih Naikoten untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di kawasan pasar itu beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Benny Jahang)

...Protokol kesehatan sangat penting untuk membentengi diri dari paparan COVID-19
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tiga kelurahan yang berstatus zona merah sudah menjadi zona hijau kasus COVID-19 setelah semua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dinyatakan sembuh.

Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima di Kupang, Senin, (6/9) menyebutkan saat ini sudah tiga dari 51 kelurahan yang masuk dalam zona hijau karena sudah nihil dengan kasus positif COVID-19.

Tiga kelurahan yang berstatus zona hijau COVID-19 yakni Kelurahan Lai Lai Bisi Kopan, Kelurahan Mantasi dan Kelurahan Merdeka.

Sementara itu kelurahan yang masuk dalam status zona kuning dengan jumlah kasus aktif COVID-19 mencapai 1-5 kasus masih terdapat 15 kelurahan.

Sedangkan kelurahan dengan status zona coklat dengan jumlah 6-10 kasus aktif positif COVID-19 mencapai 12 kelurahan dan kelurahan yang terbanyak memiliki kasus positif COVID-19 terdapat di Kelurahan Bakunase Dua dan Kelurahan Naikoten Satu.

Selain itu kelurahan di Kota Kupang yang berstatus zona merah dengan jumlah kasus positif COVID-19 diatas 10 kasus terdapat 21 kelurahan dengan kelurahan tertinggi jumlah kasus positif COVID-19 terdapat di Kelurahan Kolhua mencapai 32 kasus positif COVID-19.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man berharap masyarakat di tiga kelurahan yang sudah berstatus zona hijau untuk tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama melakukan aktivitas.

"Protokol kesehatan sangat penting untuk membentengi diri dari paparan COVID-19. Guna masker selama berinteraksi dengan warga lainnya," kata Hermanus Man.

Baca juga: 24 kelurahan di Kota Kupang masih zona merah COVID-19
Baca juga: Polda NTT tegur Satgas COVID-19 terkait dugaan pelanggaran prokes