HNSI: Tak ada izin rumpon dari pemerintah

id Wahab

HNSI: Tak ada izin rumpon dari pemerintah

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT Abdul Wahab Sidin (Foto ANTARA/Laurensius Molan)

"Ini sudah ditegaskan ibu Menteri Susi Pudjiastuti bahwa tidak ada rumpon yang diizinkan, dan ini menjadi pegangan bagi kami nelayan bahwa sampai saat ini tidak ada rumpon yang berizin," kata Abdul Wahab Sidin.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur Abdul Wahab Sidin mengklaim bahwa sampai saat ini belum ada izin dari pemerintah untuk pemasangan rumpon, sehingga apa pun alasannya harus diberantas.

"Ini sudah ditegaskan ibu Menteri Susi Pudjiastuti bahwa tidak ada rumpon yang diizinkan, dan ini menjadi pegangan bagi kami nelayan bahwa sampai saat ini tidak ada rumpon yang berizin," kata Abdul Wahab Sidin saat dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika berdiskusi dengan nelayan Kupang dalam kunjungannya ke TPI Tenau Kupang pada Mei 2016, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak mengizinkan pemasangan rumpon di wilayah perairan Indonesia.

Menurutnya, ketegasan orang nomor satu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi dasar yang kuat bagi instansi teknis kementerian di daerah untuk menindak tegas oknum-oknum yang memasang rumpon.

"Karena sudah jelas rumpon dilarang pemerintah, sehingga kalau ada yang dipasang di wilayah perairan NTT, baik di bawah atau di atas 12 mil maupun di atasnya tetap dinyatakan ilegal," tegas Wahab.

Namun, lanjutnya, nelayan Kupang sampai sekarang masih mengeluhkan adanya rumpon yang ditemukan terpasang terutama di perairan selatan Pulau Timor, Laut Sawu, dan sekitar Pulau Sumba.

Rumpon-rumpon ini, katanya, dipasang nelayan luar NTT yang memiliki izin penangkapan ikan dari pusat untuk melaut di sekitar perairan setempat.

Ia menyebut, sejumlah kapal dari luar yang memiliki izin melaut di perairan setempat di antaranya, kapal motor nelayan (KMN) Jaya Kota, KMN Sanjaya, KMN Milenium Jaya, KMN Kasih Setia KMN TKF, KMN Jaya Wijaya, KMN BB, KMN Nusantara Jaya, KMN Anugerah, dan KMN Jasa Mina.

"Kapal-kapal ini meski terus dipantau karena ada yang masih nakal memasang rumpon bahkan mereka juga menangkap dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dengan menggunakan pukat hela besar (trawl)," katanya.

Untuk itu, menurut Wahab, operasi pemberantasan rumpon yang dilakukan instansi teknis yang berwenang di daerah seharusnya dengan cara diam-diam (operasi senyap).

"Karena kalau diketahui maka rumpon-rumpon yang tadinya dijumpai nelayan itu, sudah digeser lagi ke titik lain sehingga ketika ada operasi memang tidak bisa ditemukan," katanya.

Apapun alasannya, kata Wahab menegaskan, rumpon-rumpon yang dipasang berkeliaran di wilayah perairan NTT, harus diberantas total karena keberadaannya hanya menghalau migrasi ikan secara alamiah sehingga merugikan nelayan lokal.