Labuan Bajo (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memberikan penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
"KLHK dalam hal ini Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menjawab surat yang kita kirim terkait RTK 108, lebih khusus di wilayah Desa Gorontalo, Kelurahan Wae Kelambu, dan Golo Bilas," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kamis, (24/9).
Surat balasan dari KLHK tersebut telah dia bacakan saat memimpin rapat terkait penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie di Aula Bupati Manggarai Barat pada Rabu (22/9).
Sehubungan dengan Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Pem.131/228/IX/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Mohon Penjelasan Pemanfaatan Kawasan Hutan RTK 108 Nggorang Bowosle di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka ada beberapa poin balasan surat yang dibacakan oleh Bupati Edi.
Pertama, surat tersebut membahas terkait lokasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) berdasarkan pada overlay lampiran peta Surat Bupati Manggarai Barat dan peta dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 357/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 54.163 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas lebih kurang 12.168 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan seluas 11.811 hektare Menjadi Kawasan Hutan di NTT berada di kawasan Hutan Produksi Tetap seluas lebih kurang 1,515 hektare dan Areal Penggunaan Lain seluas 12,187 hektare pada lokasi perubahan peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan (kawasan hutan yang berubah menjadi APL).
Selanjutnya, untuk areal penggunaan lain yang berasal dari kawasan hutan, berdasarkan amar kelima SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memberikan hak atau penguatan hak dalam rangka program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL dimana selama ini oleh masyarakat setempat telah menjadi tempat bermukim dan bertani/ berkebun, agar ada kepastian di kawasan tersebut.
Selanjutnya Bupati Edi membacakan, untuk areal IP4T yang masih berada kawasan hutan, berdasarkan pasal 34 Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, semua kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden, sehingga dilanjutkan dengan Inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan sesuai dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal itu sudah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat dengan hasil sudah ada usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi oleh Bupati Manggarai Barat tetapi tidak termasuk obyek IP4T di desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Hasil berikutnya yakni sudah dilaksanakan inventarisasi dan verifikasi berdasarkan permohonan Bupati Manggarai Barat oleh Tim Inver PPTKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 6/KEP/HK/2018 dengan ketua Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Sekretaris adalah Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT dengan anggota antara lain kepala kantor pertanahan kabupaten Manggara Barat, Kepala BPKH wilayah XIV Kupang, Camat Komodo, dan Kepala Desa Gorontalo.
Selanjutnya telah terbit surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.522.16/01/DISHUT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana telah diajukan rekomendasi pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Perubahan Batas seluas 29.938,29 Ha termasuk di dalamnya kabupaten Manggarai Barat.
Berikutnya, berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor B/RA/93/SES.M.EKON/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Tindak Lanjut Rapat Rapat Tim Percepatan telah diterbitkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang salah satunya di kabupaten Manggarai Barat.
Ia melanjutkan, berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.245/Menlhk/Setjen/PLA.2/ 4/2019 tanggal 22 April 2019 hal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), telah disetujui pola PPTKH pada 11 Kota/Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas lebih kurang 2.793,48 Ha yang terdiri dari Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas lebih kurang 2.453,60 Ha dan Perhutanan Sosial seluas 339,88 Hektar salah satunya di kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.519/PKTL/KUH/Pla.2/4/2019 tanggal 29 April 2019 hal Penataan Batas Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, memerintahkan kepada Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang untuk melaksanakan penataan batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan di 11 Kabupaten Provinsi Nusa Tenggara seluas 2.453,60 Ha salah satunya di kabupaten Manggarai Barat.
Hasil lainnya telah dilaksanakan penataan batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Mbeliling, Hutan Lindung Meler Kuwus dan Hutan Produksi Tetap Nggorang Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat (SK Biru) nomor SK.153/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal 11/03/2020 seluas 281,143 hektare.
Terakhir, berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.889/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 telah terbit Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Kawasan Pariwisata atas nama Badan Otoritas Labuan Bajo Flores berupa kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 135,22 hektare di Kabupaten Manggarai Barat dengan Lahan Pengganti berupa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 526,49 hektare di Kabupaten Ngada yang saat ini sedang proses pelaksanaan penataan batas di lapangan.
Baca juga: BPOLBF to develop four tourism development zones in Labuan Bajo Bowosie
Baca juga: Tokoh adat Lancang Mabar sesalkan warga ambil alih hutan
KLHK jelaskan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 di Mabar
...Surat balasan dari KLHK tersebut telah dii sampaikan saat memimpin rapat terkait penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie di Au