KLHK tindak tegas tambak udang yang merusak TN Karimunjawa

id klhk,tambak udang ilegal,taman nasional karimunjawa,pipa inlet tambak,Taman Nasional Karimunjawa,Taman Nasional ,Karimun

KLHK tindak tegas tambak udang yang merusak TN Karimunjawa

Sejumlah petugas penegakkan hukum saat menyegel lahan tambak udang yang merusak kawasan Taman Nasional Karimunjawa di Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian LHK).

Tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas ilegal di Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas pelaku usaha tambak udang yang menimbulkan kerusakan lingkungan pada kawasan Taman Nasional Karimunjawa di Jepara, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta Senin, (27/11/2023) mengatakan, aktivitas tambak udang itu terbukti telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara.

"Penanganan kasus itu agar menerapkan pidana berlapis - multidoor-, sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," katanya.

Pasca operasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, KLHK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama empat pelaku usaha tambak, yaitu MSD (47 tahun), S (47 tahun), SL (50 tahun), dan TS (43 tahun).

Tim KLHK telah melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa.

Rasio mengatakan bahwa keempat pelaku bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambak mereka, sehingga dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap keempat pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, keempat pelaku diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik KLHK diperoleh fakta bahwa para pelaku usaha tambak udang hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan, limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar.

Kegiatan itu menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati zona rimba Taman Nasional Karimunjawa dan merusak terumbu karang.

Pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menegaskan operasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Tim dari KKP-KLH investigasi dampak kerusakan biota laut

KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif, dan preventif dalam pengamanan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca juga: DPRD NTT: Tarif masuk TN Komodo kewenangan Kementerian KLH

"Tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas ilegal di Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku," kata Sustyo.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tindak tegas tambak udang yang merusak Taman Nasional Karimunjawa