Korban Montara sepakat dengan pandangan Luhut Pandjaitan

id Luhut

Korban Montara sepakat dengan pandangan Luhut Pandjaitan

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA Foto/ist)

Rakyat korban pencemaran Laut Timor di NTT menyatakan sepakat dengan pandangan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang menghendaki agar persoalan Montara dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Kupang (AntaraNews NTT) - Rakyat korban pencemaran Laut Timor di Nusa Tenggara Timur menyatakan sepakat dengan pandangan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menghendaki agar persoalan Montara dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.

"Bagi kami, pandangan Pak Menteri (Menko Kemaritiman, red) itu merupakan hal yang paling ideal dalam mempercepat proses penyelesaian kasus Montara yang sudah berjalan hampir sembilan tahun lamanya ini," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (11/4), Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan bahwa kasus tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agsutsu 2009 dapat diselesaikan di luar pengadilan.

"Kalau memang bisa damai-damai saja, ngapain melalui pengadilan," kata Luhut dan menambahkan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha pada akhir Maret 2018 serta pemerintahan negara itu meminta agar masalah tersebut segera diselesaikan.

Luhut mengatakan, walau masalah nanti selesai, pemerintah Indonesia tetap akan meminta bayaran atas kerusakan yang timbul. Namun, Luhut belum menjelaskan bentuknya. "Kita lihat nanti seperti apa, pokoknya kita lagi cari format yang tepat," katanya.

Tanoni mengatakan upaya penyelesaian kasus Montara di luar pengadilan itu, sebenarnya telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia sejak 15 Agustus 2017 dengan terbentuknya "Montara Task Force" yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beranggotakan empat orang.

Baca juga: Rakyat NTT dipecahbelah dalam kasus Montara

Tugas dari "Montara Task Force" ini adalah untuk memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak terkait dalam kasus tumpahan minyak di Laut Timor pada Agustus 2009, tanpa mengganggu-gugat pengaduan para petani rumput laut yang tengah berperkara secara "class action" dengan PTTEP di Pengadilan Federal Australia di Syndey.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan bahwa Menteri Luhut Pandjaitan juga telah menyurati Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Oktober 2017 terkait upaya penyelesaian kasus Montara, setelah menerima laporan kunjungan kerja "Montara Task Force" September 2017 di Canberra, Australia.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi proses penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini dengan sebaik-baiknya.

Isi surat dari Menko Kemaritiman itu, kata Tanoni, mendesak Pemerintah Australia ikut bertanggungjawab terhadap kasus tumpahan minyak Montara, karena Australia menggunakan bubuk kimia sangat beracun dalam jumlah yang besar untuk menemgelamkan sisa tumpahan minyak ke dalam dasar Laut Timor.

Menurut Tanoni, ada MoU antara Pemerintah Australia dan Indonesia tahun 1996 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut dan nota kesepakatan rapat (minutes of meeting) tahun 2010 yang ditandatangani oleh Duta Besar Australia Greg Moriarty dan Menteri Perhubungan (waktu itu) Freddy Numberi.

Nota kesepakatan rapat (minutes of meeting) itu menyangkut kesepakatan kerja sama kedua negara dalam upaya menyelesaiakan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, secara bersama-sama.

Baca juga: Kerugian Montara 5,5 miliar dolar AS

Tragedi pencemaran Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.
Namun demikian, katanya, Pemerintah Australia terkesan sengaja melupakan dan mengabaikan semuanya itu, sehingga dibentuklah "Montara Task Force" pada Agustus 2017 sebagai jawaban,dalam upaya menyelesaikan kasus pencemaran minyak di Laut Timor.

Namun, kata Tanoni, mantan Deputy I Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno tidak bersedia melakukan koordinasi dengan "Montara Task Force" bahkan membentuk sebuah tim bayangan untuk menyelesaikan kasus Montara secara diam-diam.

Tim bayangan bentukan Arif Havas Oegroseno itu kemudian diberangkatkan ke Australia dan Bangkok untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk mengeliminir tugas "Montara Task Force" yang dibentuk Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan itu.

Tanoni mengatakan walaupun Arif Havas Oegroseno telah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Duta Besar Indonesia untuk Jerman pada 20 Pebruari 2018, dengan nekatnya membatalkan rencana pertemuan "Montara Task Force" dengan pihak PTTEP dan Kementerian Luar Negeri Australia pada 9 - 11 April 2018 di Canberra.

Pada 23 Maret 2018, kata Tanoni, Havas Oegroseno juga mengadakan pertemuan dengan CEO PTTEP di Jakarta, untuk membuat skema pemberian CSR kepada rakyat korban Montara.

"Kami sudah lama menderita dengan kasus tumpahan minyak ini. Kami minta agar Menko Kemaritiman memaksimalkan "Montara Task Force" guna mempercepat penyelesaian kasus Montara ini," kata Tanoni.

Baca juga: Feature - Mengharapkan kerja nyata Montara Task Force