Pilkada 2018 - Bawaslu himbau warga lakukan perekaman e-KTP

id Bawaslu

Pilkada 2018 - Bawaslu himbau warga lakukan perekaman e-KTP

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dihimbau segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna menghimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami menyarankan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi namanya belum masuk DPT karena tidak memiliki dokumen kependudukan, supaya secepatnya merekam KTP elektronik sehingga bisa memperoleh KTP-e atau surat keterangan," kata Jemris Fointuna di Kupang, Kamis (3/5).

Menurut dia, hanya dengan melakukan perekaman, para pemilih bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan pada pemungutan suara 27 Juni mendatang.

"Kalau tidak punya e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil, maka tidak bisa menjadi pemilih tambahan pada pemungutan suara nanti," kata menambahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mencatat masih ada 139.476 warga yang memiliki hak pilih tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.

Baca juga: Pilkada 2018 - Komisi ASN peringatkan 12 ASN di Sumba Timur

Banyak sekali warga yang belum masuk dalam DPT karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mutlak menjadi pemilih, kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli.?

Menurut dia, para warga yang ada dalam data kependudukan ini dapat menggunakan hak suara, jika sudah melakukan perekaman KTP elektronik dengan bukti surat keterangan.

KPU juga menghimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan prioritas kepada warga yang memiliki hak pilih namun belum merekam KTP elektronik.

Selain, KPU meminta meminta para warga untuk untuk aktif mendatangi kantor-kantor kecamatan/kelurahan untuk melakukan perekaman sebelum hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Artinya, yang paling panting adalah jangan pernah berhenti berusaha mendapatkan KTP elektronik itu.

Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu minta KPU telusuri kembali data pemilih