Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penelusuran kembali data pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada tiga kabupaten di NTT.
"Penelusuran kembali data ini harus bisa selesai dilakukan pada 28 April atau satu hari sebelum rapat pleno tingkat provinsi kembali digelar pada 29 April 2018," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Minggu (22/4).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan persoalan pemilih pada tiga kabupaten, yang berdampak pada penghentian rapat pleno penetapan DPT untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada Sabtu (21/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rapat pleno penetapan DPT karena data dari tiga kabupaten yakni Manggarai, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Sumba Barat Daya belum `clear`.
Untuk Kabupaten TTS, berdasarkan data AC.3-KWK terdapat 54.031 pemilih, dengan rincian laki-lai 27.660 dan perempuan 26.371, yang tidak memiliki data kependudukan sehingga tidak dapat dimasukan dalam data pemilih.
Seharusnya kata Jemris, dilakukan penelusuran bersama antara KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS untuk memastikan data penduduk tersebut.
Baca juga: Pilkada 2018 - Sekda Sikka terbukti terlibat politik praktis
Namun hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten TTS dengan alasan kekurangan tenaga operator dan kekurangan fasilitas untuk melakukan penelusuran.?
Sementara untuk Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan data AC.3-KWK Kabupaten Sumba Barat Daya terdapat 53.117 wajib pilih yang belum memiliki status yang jelas karena tidak dilakukan penelusuran untuk memastikan status wajib pilih tersebut.
Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 25.453 orang dan perempuan 27.664 orang pemilih.
Sedangkan untuk Kabupaten Manggarai, sesuai data AC.3-KWK sebanyak 32.328 pemilih masih terdapat dalam DPT dan belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai karena tidak dilakukan penelusuran oleh Dispendukcapil Kabupaten Manggarai.
?"Terhadap persolan data di tiga kabupaten tersebut, maka Bawaslu NTT merekomendasikan agar KPU segera melakukan penelusuran kembali data pemilih," katanya.
Menurut dia, KPU Kabupaten TTS, SBD dan Manggarai bersama Dispendukcapil dapat melakukan penelusuran terhadap data pemilih potensial non KTP eletronik tersebut sampai dengan tanggal 28 April 2018.
Pilkada 2018 - Bawaslu minta KPU telusuri kembali data pemilih
Bawaslu NTT meminta KPU untuk melakukan penelusuran kembali data pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada tiga kabupaten di NTT.