Warga Mabar diminta proaktif laporkan biaya RT-PCR tinggi

id PCR,kemenkes,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Warga Mabar diminta proaktif laporkan biaya RT-PCR tinggi

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan itu
Labuan Bajo (ANTARA) - Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng meminta warga proaktif melapor jika masih menemukan fasilitas kesehatan yang belum memberlakukan harga metode pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai edaran Kementerian Kesehatan dan tetap mematok biaya tinggi

"Mulai kemarin (Kamis,29/10) sudah diberlakukan tarif Rp300 ribu utuk PCR. Lapor kami kalau masih ada masyarakat yang diambil sampelnya dengan harga di atas itu," kata Wabup Weng di Labuan Bajo, Sabtu  (30/10).

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Direktoral Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, disebutkan bahwa batas tarif teringgi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu. Surat tersebut telah ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Atas dasar surat tersebut, Wabup Weng menegaskan agar fasilitas kesehatan tidak bermain-main dengan harga RT-PCR dan mengikuti seluruh instruksi yang telah diberikan oleh kementerian kesehatan.

Dia menyebut pemerintah daerah tidak akan main-main menindaklanjuti laporan masyarakat jika masih menemukan adanya faskes yang tidak patuh.

Menurut Wabup Weng, Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional faskes yang telah melanggar aturan pemerintah tersebut.

Adapun dalam surat edaran tersebut batas tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi tersebut juga tidak berlaku untuk kegiatan penelurusan kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Melalui surat edaran itu Kementerian Kesehatan juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan itu," tandas Wabup Weng.

Baca juga: Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang jadi 3x24 jam

Baca juga: Kemenkes: Bagi pelanggar ketentuan tarif PCR, dicabut izin operasionalnya