Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mengatakan terdapat 14 desa di daerah ini yang masuk dalam kategori desa sangat tertinggal.
"Ada 14 desa yang diklasifikasikan sebagai desa tertinggal di Kabupaten Kupang sehingga menjadi fokus pemerintah untuk dituntaskan secara bersama," kata dia saat melantik 57 kepala desa di daerah itu di Kupang, Jumat, (17/12).
Ia mengatakan jabatan kepala desa sebagai jabatan kewenangan wilayah terkecil dalam susunan pemerintahan daerah, memiliki posisi strategis dalam menyejahterakan masyarakat.
Dia mengatakan kepala desa sebagai ujung tombak suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah dalam membangun kesejateraan masyarakat desa.
Korinus Masneno menegaskan Pemerintah Kabupaten Kupang sedang berupaya mengatasi kemiskinan yang saat ini sedang melilit sebagian warga setempat.
Apalagi, menurut dia, masih terdapat 14 desa yang diklasifikasi sangat tertinggal dan 86 desa diklasifikasikan tertinggal di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
"Mengatasi kemiskinan pada puluhan desa itu menjadi tantangan tersendiri untuk segera dituntaskan," kata Korinus Masneno.
Ia berharap, keberadaan para kepala desa yang baru dilantik itu mampu mengubah desa menjadi berkembang dan maju dalam segala aspek.
"Peran dan fungsi kades sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa terus diuji kualitasnya. Harus lebih kreatif dan inovatif memberdayakan sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan ekonomi masyarakat," kata dia.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kabupaten Kupang tersisa dua orang
Korinus Masneno berharap, para kepala desa yang telah dilantik untuk segera menyatukan perbedaan dan pertentangan yang terjadi di tengah masyarakat selama proses pemilihan, serta melakukan pengelolaan anggaran desa, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Bulog sebut distribusi beras fortivit dilakukan bertahap
"Bangun kemitraan koordinasi dan kolaborasi yang efektif dan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya, karena pemerintah desa bukan hanya terdiri dari kepala desa melainkan ada unsur lain yang turut berkontribusi menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pemerintahan yang utuh dan transparan," katanya.
Bupati Kupang: 14 desa diklasifikasikan desa tertinggal
...Peran dan fungsi kades sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa terus diuji kualitasnya