Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Taman Nasional (TN) Komodo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, melarang pengunjung membuang puntung rokok karena perbuatan itu dapat menyebabkan kebakaran hutan.
"Pengunjung yang aktivitasnya diketahui menimbulkan kebakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi dari Kupang, Senin (2/7).
Budi meminta setiap pengunjung ikut menjaga kelestarian TN Komodo sebagai satu-satunya habitat satwa purba komodo (varanus komodoensis), yang merupakan bagian dari tujuh keajaiban dunia (New7 wonders) di wilayah barat Pulau Flores itu.
Untuk mencegah kebakaran, katanya, TN Komodo telah menerbitkan surat imbauan yang isinya mengingatkan pengunjung tentag larangan membuang puntung rokok atau melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
Baca juga: Pengawasan kapal wisata di Komodo masih lemah
Peristiwa kebakaran hutan seperti di Loh Namu atau Loh Pede, Pulau Komodo, beberapa waktu lalu, lanjutnya, menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini agar tidak terulang kembali.
Pihaknya mengimbau setiap pengunjung berperan aktif mencegah kebakaran hutan di kawasan wisata Komodo, dengan tidak membuang puntung rokok ataupun membuat perapian diseluruh kawasan wisata Komodo.
Ia mengatakan, terkait upaya antisipasi kebakaran, pihaknya telah berkoordinasi Balai Pengendalian dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dukungan sarana pemadaman kebakaran hutan seperti jet shooter, kepyok api (flaper), perlengkapan lapangan berupa baju anti api, helm, dan lainnya.
"Selain itu kami juga tentu meningkatkan intensitas patroli deteksi dini serta sosialiasi kepada para pengunjung," demikian Budi Kurniawan.
TN Komodo larang pengunjung buang puntung rokok
Balai Taman Nasional (TN) Komodo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, melarang pengunjung membuang puntung rokok karena perbuatan itu dapat menyebabkan kebakaran hutan.