Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Pariwisata Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Pariwisata untuk dibahas dan disetujui sebagai Perda oleh DPRD setempat.
"Kami sudah mengajukan Ranperda tersebut ke Dewan Kota untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Ester Muhu kepada wartawan di Kupang, Jumat (20/7).
Ranperda yang diajukan tersebut, kata Ester, menjadi pijakan hukum bagi Dinas Pariwisata dalam melakukan pengembangan di sektor pariwisata,"
Ia mengatakan, Dinas Pariwisata Kota Kupang membutuhkan payung hukum dalam melakukan penataan kawasan pariwisata yang belum dikelola secara maksimal di ibu kota Provinsi NTT itu.
"Apabila ada perda, penataan potensi wisata Kota Kupang menjadi lebih baik sehingga kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah juga akan mengalami peningkatan," katanya.
Baca juga: Batu Kepala jadi destinasi wisata Kota Kupang
Ia mengatakan, Dinas Pariwisata belum bisa mengalang alokasi anggaran dari pemerintah Pusat untuk membangun infrastruktur pariwisata karena daerah ini belum memiliki rencana induk pengembangan pariwisata Daerah (RIPDA).
Ester mengatakan, banyak pihak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan sektor pariwisata Kota Kupang namun belum direalisasikan terkendala regulasi yang mengatur secara khusus tentang rencana indu penataan pariwisata.
"Pemerintah pusat sudah siap bantu anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata namun terkendala pada Perda. Kota Kupang belum memiliki Perda tentang penataan Pariwisata," ujar Ester.
Ester berharap, ranperda tentang pengembangan pariwisata Kota Kupang sudah dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada masa sidang 2018.
Baca juga: Situs Sejarah Kota Kupang Jadi Destinasi Wisata
Dispar Kota Kupang ajukan Ranperda pariwisata
"Kami sudah mengajukan Ranperda tersebut ke Dewan Kota untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda," kata Ester Muhu.