Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah

id NTT,kasus korupsi,Kejati ntt,Kejaksaan

Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu (ANTARA/ Benny Jahang)

...Kami akan melakukan pendampingan terhadap aparat pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan korupsi
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu menyatakan selama menjadi kepala kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini dalam penanganan hukum pihaknya tetap fokus kasus korupsi aset milik pemerintah.

"Tentu hal-hal yang berindikasi adanya unsur korupsi seperti dalam kasus korupsi aset tanah dan bangunan milik pemerintah tetap menjadi perhatian kami," kata Kajati NTT Hutama Wisnu kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Senin, (7/3).

Ia mengatakan, Kejaksaan bersama Pemerintah NTT sudah memiliki kesepakatan bersama dalam penanganan hukum terkait kasus-kasus aset milik pemerintah.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu apabila dalam penyelidikan kasus korupsi terungkap adanya indikasi terdapat kerugian negara tentu diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kasus apapun yang memiliki adanya indikasi korupsi tentu akan kita sikat. Apabila sudah didukung oleh dua alat bukti yang kuat maka tentu akan kita proses," tegasnya.

Kajati NTT Hutama Wisnu mengatakan pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmennya dalam melakukan upaya menegakkan hukum di wilayah NTT.

Dia menjelaskan, Kejaksaan NTT tidak hanya fokus dalam mengungkap kasus korupsi yang berakibat pada kerugian negara tetapi juga memiliki fungsi untuk melakukan upaya pencegahan untuk tidak terjadinya korupsi.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap aparat pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan korupsi," katanya.

Hutama Wisnu berharap adanya dukungan masyarakat NTT untuk ikut mengawal terhadap semua proses hukum yang dilakukan kejaksaan agar bisa diproses secara tuntas.

Baca juga: Berkas pembunuhan ibu dan anak di Kupang dipastikan belum bisa P-21

Baca juga: Kejaksaan NTT serahkan 39 kavling tanah hasil sitaan