Wali Kota Kupang: Banyak korupsi di Dinas Dukcapil

id Wali Kota Kupang

Wali Kota Kupang: Banyak korupsi di Dinas Dukcapil

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (bertopi) bersama Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man (kanan) saat melakukan inspeksi di Dinas Perhubungan Kota Kupang.(ANTARA Foto/dok)

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyebut banyak sekali korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang yang menyebabkan buruknya pelayanan ASN di instansi tersebut.
Kupang (AntaraNews NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyebut banyak sekali korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang yang menyebabkan buruknya pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut.
     
"Memang sulit di Kantor Dukcapil ini. Korupsi banyak sekali," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada Antara melalui pesan WhatsApp, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Kota Kupang.
     
Dia mengatakan akan sesegera mungkin melakukan pembenahan di instansi tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik dan bermartabat.
     
Warga Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan pelayanan ASN di Dinas Dukcapil Kota Kupang, terutama dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
     
Sejumlah warga yang ditemui di Kantor Dispenduk dan Catatan Sipil Kota Kupang, mengaku sangat kecewa dengan pelayanan para petugas yang digaji dari uang rakyat itu.
     
Ny Maria, salah seorang warga Kota Kupang mengaku, anaknya sudah mengambil foto untuk KTP elektronik sejak tahun 2017 lalu, tetapi sampai saat ini belum juga diterbitkan. Padahal, anaknya harus segera berangkat untuk melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi di Pulau Jawa.

Baca juga: Kupang ajukan penambahan 16.000 blangko e-KTP     

"Saya datang sejak pagi dan petugas minta harus membawa serta Kartu Keluarga, pas foto dan keperluan lain, padahal untuk mengambil KTP cukup hanya menunjukkan bukti foto. Aneh sekali rasanya," katanya.
     
Hal yang sama dialami Ny Kristina, yang mengaku sudah beberapa kali mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengambil KTP elektronik milik anaknya tetapi sampai hari ini belum juga keluar.
     
"Anak saya sudah foto tahun 2017 lalu. Setiap kali datang, petugas selalu menjawab belum ada. Saya tidak tahu sampai kapan baru bisa ambil (KTP elektronik)," katanya.
     
Hal yang sama dialami sejumlah warga yang ditemui di halaman kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
     
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam akun facebook menjelaskan tentang kunjungan tanpa pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang pada Senin (30/7).
     
Dalam kunjungan itu, mereka menemukan sejumlah pengguna layanan mengaku belum menerima KTP elektronik meskipun sudah merekam sejak tahun 2016 dan 2017.
     
"Antrian membludak di tengah kapasitas ruang tunggu yang serba terbatas. Jangan biarkan mereka menunggu bertahun-tahun hanya sekedar mendapat identitas diri sebagai warga negara. Adalah kewajiban kita untuk melayani mereka sebaik-baiknya," tulis Beda Daton dalam akunnya. 

Baca juga: Warga harus pro aktif lakukan perekaman e-KTP