Imigrasi Atambua kembali menerima satu WNI dideportasi dari Timor Leste
...Agosinho Sila dideportasi karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Aplal dengan Noa Ana
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Agostinho Sila (16) yang dideportasi Pemerintah Timor Leste akibat melakukan pelanggaran hukum.
"Agosinho Sila dideportasi karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Aplal dengan Noa Ana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (25/4).
Ia menjelaskan warga bersangkutan diketahui berasal dari Desa Tasinifo, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor-Tengah Utara, NTT.
Dari hasil wawancara, kata dia, diketahui Agostinho melintas secara ilegal dengan tujuan mengunjungi keluarga atau kakak kandungnya di Behala, Bobocase Timor Leste.
Warga tersebut sempat menginap selama 6 hari di Timor Leste hingga akhirnya dilaporkan oleh sanak keluarga yang lain dan diamankan polisi Timor Leste.
"Setelah diamankan yang bersangkutan dimintai keterangan hingga akhirnya dipulangkan dengan didampingi oleh perwakilan KBRI di Oecusse," katanya.
Halim menjelaskan pendeportasian WNI dari Timor Leste ini merupakan yang ketiga dalam satu minggu terakhir.
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan aplikasi M-Paspor dan Cekal Online
Sebelumnya pada Senin (18/4) serang WNI asal Desa Silawan, Kabupaten Belu, dideportasi masuk ke negara tersebut secara ilegal dengan alasan mengambil jeriken minyak.
Pada Kamis (18/4), Imigrasi Atambua kembali menerima satu WNI yang dideportasi karena masuk ke Timor Leste dengan tujuan melayat orang meninggal.
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan M-Paspor bagi pelintas batas
Halim pun kembali mengingatkan warga lainnya agar tidak mengikuti praktik pelanggaran wilayah batas antarnegara karena akan berhadapan dengan persoalan hukum.
"Bagi warga yang ingin melintas ke negara tetangga silahkan melalui prosedur resmi agar perjalanan berjalan lancar dan tidak tersangkut masalah pelanggaran hukum," tegasnya.
"Agosinho Sila dideportasi karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Aplal dengan Noa Ana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (25/4).
Ia menjelaskan warga bersangkutan diketahui berasal dari Desa Tasinifo, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor-Tengah Utara, NTT.
Dari hasil wawancara, kata dia, diketahui Agostinho melintas secara ilegal dengan tujuan mengunjungi keluarga atau kakak kandungnya di Behala, Bobocase Timor Leste.
Warga tersebut sempat menginap selama 6 hari di Timor Leste hingga akhirnya dilaporkan oleh sanak keluarga yang lain dan diamankan polisi Timor Leste.
"Setelah diamankan yang bersangkutan dimintai keterangan hingga akhirnya dipulangkan dengan didampingi oleh perwakilan KBRI di Oecusse," katanya.
Halim menjelaskan pendeportasian WNI dari Timor Leste ini merupakan yang ketiga dalam satu minggu terakhir.
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan aplikasi M-Paspor dan Cekal Online
Sebelumnya pada Senin (18/4) serang WNI asal Desa Silawan, Kabupaten Belu, dideportasi masuk ke negara tersebut secara ilegal dengan alasan mengambil jeriken minyak.
Pada Kamis (18/4), Imigrasi Atambua kembali menerima satu WNI yang dideportasi karena masuk ke Timor Leste dengan tujuan melayat orang meninggal.
Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan M-Paspor bagi pelintas batas
Halim pun kembali mengingatkan warga lainnya agar tidak mengikuti praktik pelanggaran wilayah batas antarnegara karena akan berhadapan dengan persoalan hukum.
"Bagi warga yang ingin melintas ke negara tetangga silahkan melalui prosedur resmi agar perjalanan berjalan lancar dan tidak tersangkut masalah pelanggaran hukum," tegasnya.