Labuan Bajo (ANTARA) -
Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Ende. Puluhan WBP yang menerima remisi tersebut tidak langsung bebas melainkan mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga dua bulan.
Mereka juga diminta untuk senantiasa berpikir positif serta berperan aktif untuk segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Dia mengatakan remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Baca juga: 192 WBP di NTT terima remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Napi di lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H