Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi melalui facebook

id TPPO

Polisi tangkap pelaku TPPO yang beroperasi melalui facebook

Kepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kupang, Senin (27/8) terkait penangkapan AB (42), tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut para tenaga kerja melalui akun media sosial facebook. (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap AB (42), tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi melalui jejaring sosial facebook.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap AB (42), tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi melalui jejaring sosial facebook.

"AB ditangkap pada Kamis (2/8) lalu atas tuduhan melakukan perekrutan terhadap 14 calon tenaga kerja secara ilegal lewat facebook," kata Kepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo kepada wartawan di Kupang, Senin (27/8).

Tersangka AB adalah warga RT.01/RW.01 Kelurahan Naikoten II Kota Kupang yang merupakan seorang sarjana dan bekerja di bidang swasta.

Rudy menjelaskan, AB melakukan perekrutan terhadap 14 orang korban sebagai calon tenaga kerja dari sejumlah daerah di Pulau Timor dengan memasang iklan lowongan kerja lewat media sosial facebook.

Para korban kemudian menemui tersangka dan dijanjikan akan dipekerjakan melalui perusahan penyalur tenaga kerja PT Duta Karya NTB, sebagai buruh perkebunan kelapa sawit pada PT Kridatama di Kalimantan.

"Para korban awalnya direkrut melalui media sosial. Tersangka memasang iklan di group facebook info lowongan kerja di Kota Kupang," katanya.

Baca juga: Masyarakat Tunbaun tolak perdagangan orang

Ia menjelaskan, tersangka memberitahukan kepada para korban bisa langsung bekerja hanya dengan melengkapi dokumen berupa KTP dan kartu keluarga, selain itu diiming-imingi dengan gaji Rp2 juta sampai Rp4 juta dan jika bekerja lebih akan mendapatkan bonus.

Tersangka AB, lanjutnya, diutus khusus dari perusahaan yang sementara ini berdomisili di seputaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dibekali surat tugas, namun perusahaan tersebut tidak terdata di Provinsi NTT. 

Rudy mengemukakan, proses perekrutan yang dilakukan juga dengan memalsukan dokumen kartu tanda penduduk (KTP).

"Ada beberapa korban yang tidak memiliki KTP itu dibuatkan oleh AB. Jalur pembuatannya itu dikirim dari NTB, setelah dikemas di sana file dikirmkan lewat handphone lalu dicetak di Kupang," katanya.

Ia menambahkan, namun tersangka tidak berhasil melakukan kegiatan perekrutan hingga selesai karena para korban berhasil dicekal Satgas TPPO yang ada di Bandara El Tari Kupang.

Akibat perbuatannya itu, AB dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Baca juga: Satgas perdagangan orang terus bekerja