Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kehadiran Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah itu semakin meningkatkan kesadaran warga dan aparat pemerintah desa dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Kami telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di empat kabupaten dan kami terus membangun komunikasi dengan para kepala desa dan pemerintah desa untuk cegah warga bekerja ke luar negeri secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan sebanyak sembilan desa dalam program Desa Binaan Imigrasi tersebut yakni sebanyak lima desa di Kabupaten Manggarai, tiga desa di Kabupaten Manggarai Barat dan satu desa di Kabupaten Ngada.
"Pemilihan desa ini melihat dari sisi kemungkinan terjadinya TPPO dan TPPM serta kolaborasi pengawasan orang asing di daerah," katanya.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat berbasis partisipasi warga desa.
"Kami sangat mendukung yang bekerja secara legal, tapi kami cegah yang berangkat secara ilegal," ujarnya.
Ia mengaku melalui Program Desa Binaan Imigrasi saat ini para kepala desa telah memiliki database warga yang merantau hingga terindikasi telah bekerja di luar negeri tanpa melalui proses yang legal.
"Kepala desa mulai mengerti, jadi mereka memiliki satu database warga, jadi jika ada warga yang keluar mereka punya data, mereka punya data warga yang merantau ke Kalimantan, Kepulauan Riau, warga yang sudah ke Malaysia," ujarnya.
Selain melakukan edukasi dan sosialisasi serta membangun kolaborasi antara seluruh kelompok kepentingan, pihaknya juga melakukan penanggulangan dimana pada tahun 2025 telah memulangkan satu warga yang dipenjarakan di Malaysia. Warga tersebut merupakan warga Desa Lando, Kabupaten Manggarai yang telah menjadi Desa Binaan Imigrasi.
"Yang telah kami lakukan yakni pemulangan warga Desa Lando yang tidak memiliki identitas di Malaysia dan ini merupakan kolaborasi dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan pemerintah desa dan perwakilan imigrasi yang di luar negeri, sehingga warga yang sebelumnya ada di penjara di Malaysia sudah kembali ke desa," katanya.

