Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, BHN, telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus OTT itu sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah didukung sejumlah bukti yang cukup kuat," kata kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, , Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (10/5)
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait dengan proses hukum terhadap kasus OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang oleh penyidik Kejaksaan NTT beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kasus OTT yang menyeret BHN Kadis PUPR pada Pemkot Kupang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan NTT menemukan bukti permulaan yang cukup dan adanya unsur tindak pidana yang dibuktikan dengan adanya uang tunai sebesar Rp15 juta sudah disita saat OTT berlangsung.
Dia mengatakan sekalipun status kasus BHN telah ditingkatkan menjadi penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Calon tersangka pasti sudah ada, namun karena penyidik Kejaksaan masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang mengetahui adanya proses transaksi tindakan penyuapan itu," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kasus suap Rp1,5 miliar
Ia menjelaskan sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan NTT dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang itu
Baca juga: Kejaksaan Negeri TTU eksekusi mantan kades korupsi dana desa
Menurut dia, dalam kasus OTT itu tentu tidak hanya penerima yang berpotensi sebagai tersangka namun pihak yang memberikan suap juga bisa dijadikan sebagai tersangka.
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang dinaikan ke penyidikan
...Calon tersangka pasti sudah ada, namun karena penyidik Kejaksaan masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang mengetahui adanya proses transaksi tindakan penyuapan itu