Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur Boni Marasina mengatakan untuk menjadi sub penyalur bahan bakar minyak (BBM), harus memenuhi syarat teknis, seperti wajib menyuplai BBM untuk 6.000 orang dalam satu lingkungan.
"Pemerintah daerah tentu akan mendukung, yang penting menjadi sub penyalur BBM di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T), wajib memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan BPH Migas," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (7/9).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) mendorong masyarakat, terutama yang memiliki badan usaha untuk menjadi sub penyalur BBM subsidi, khususnya di daerah 3T, karena terbatasnya akses masyarakat untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.
Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga. Sub penyalur akan didirikan di daerah yang tidak terdapat penyalur dengan jarak minimal 5 kilometer dari APMS terdekat dan 10 kilometer dari SPBU terdekat.
Idealnya, setiap penyalur dapat menyuplai BBM untuk 6.000 orang. Karena itu, BPH Migas berharap kelompok masyarakat setempat memiliki kemauan menjadi sub penyalur agar BBM subsidi mudah terjangkau dan harganya tidak melonjak tinggi.
Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.
Sub penyalur BBM wajib memiliki kegiatan usaha atau unit usaha, lokasinya harus memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
Baca juga: Pertamina siap penuhi kebutuhan sub penyalur BBM
Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter, memiliki dan menguasai alat angkut BBM, memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis serta memiliki izin lokasi dari Pemda.
Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan.
Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya, sebab mereka bukan penyalur, jadi dilarang untuk berniaga, kecuali mendapat kompensasi ongkos angkut yang disepakati.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No.6 Tahun 2018 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.
Sub penyalur yang sudah beroperasi saat ini ada 16 lokasi di Indonesia, sedang yang sudah mengajukan untuk menjadi sub penyalur ke BPH Migas tercatat sebanyak 314 lokasi.
Sub penyalur ini difungsikan sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya saja, sistem penyalurannya bersifat tertutup, tidak dijual eceran.
Baca juga: NTT sudah miliki sub penyalur BBM di Atambua
Selain menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen bahan bakar minyak (BBM) satu harga.
Boni Marasina mengatakan, daerah bertanggung jawab terhadap aktivitas sub penyalur, sehingga wajib mematuhi semua ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Sub penyalur BBM wajib menyuplai 6.000 orang
Untuk menjadi sub penyalur bahan bakar minyak (BBM), harus memenuhi syarat teknis, seperti wajib menyuplai BBM untuk 6.000 orang dalam satu lingkungan.