NTT sudah miliki sub penyalur BBM di Atambua

id BBM

NTT sudah miliki sub penyalur BBM di Atambua

BPH Migas melalui aturan No.6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, tetapi bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur. (ANTARA Foto/BPH Migas)

NTT sudah memiliki sebuah sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Belu yang berbatasan dengan negara Timor Leste.
Kupang (AntaraNews NTT) - Branch Manager Marketing PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur Mardian menegaskan NTT sudah memiliki sebuah sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Belu yang berbatasan dengan negara Timor Leste.

"Kita sudah miliki sub penyalur BBM di Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis (6/9), terkait sub penyalur BBM tersebut.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No.6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, tetapi bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.

Sub penyalur yang sudah beroperasi saat ini ada 16 lokasi di Indonesia, tetapi di sisi lain, ada 314 lokasi yang sudah mengajukan ke BPH Migas untuk jadi sub penyalur.

Sub penyalur ini difungsikan sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya saja, sistem penyalurannya bersifat tertutup, karena tidak dijual secara eceran.

Selain menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen bahan bakar minyak (BBM) satu harga.
BPH Migas melalui aturan No.6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, tetapi bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur. (ANTARA Foto/BPH Migas) 
Mardian menjelaskan, BBM jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan (BBM JBT dan JBKP) yang disalurkan sub penyalur diperoleh dari lembaga penyalur resmi.

Namun, Mardian tidak menjelaskan sub penyalur BBM di Kabupaten Belu tersebut, apakah masih dikelola Pertamina atau kepada perorangan yang mengelolahnya.

Berdasarkan ketentuan, sub penyalur disyaratkan memiliki kapasitas simpan maximum 3 KL. Lokasi sub penyalur berjarak minimal lima km dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), atau minimal 10 km dari SPBU terdekat.