Kemenkumham apresiasi dukungan Pemprov NTT percepat perlindungan KI
Meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara...
Kupang (ANTARA) - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI mengapresiasi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur yang memberikan perhatian penuh atas percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di provinsi kepulauan itu.
"Kehadiran bapak Wakil Gubernur NTT dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di NTT ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual," kata Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen di Kupang, Rabu, (20/7/2022).
Dia mengemukakan hal itu pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang berlangsung mulai Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).
Ia menambahkan bahwa meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara. Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding.
Ia mencontohkan di Tiongkok, pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang.
Di Indonesia, hasil penelitian INDEF tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.
"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," jelasnya.
Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum.
Kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
"Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Victor B. Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT," ujarnya.
Marciana juga menyampaikan terima kasih kepada mitra Kemenkumham seperti Bank NTT, BRI, Bank Syariah terkhusus lagi kepada ketua dan wakil ketua Dekranasda NTT yang selama ini mendukung penuh.
Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.
Baca juga: Kemenkumham komit jadikan KI sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa Pemda kabupaten/kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMKM Belu daftarkan merek produk
"Keberadaan perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera," jelasnya.
"Kehadiran bapak Wakil Gubernur NTT dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di NTT ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual," kata Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen di Kupang, Rabu, (20/7/2022).
Dia mengemukakan hal itu pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang berlangsung mulai Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).
Ia menambahkan bahwa meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara. Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding.
Ia mencontohkan di Tiongkok, pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang.
Di Indonesia, hasil penelitian INDEF tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.
"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," jelasnya.
Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum.
Kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
"Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Victor B. Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT," ujarnya.
Marciana juga menyampaikan terima kasih kepada mitra Kemenkumham seperti Bank NTT, BRI, Bank Syariah terkhusus lagi kepada ketua dan wakil ketua Dekranasda NTT yang selama ini mendukung penuh.
Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.
Baca juga: Kemenkumham komit jadikan KI sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa Pemda kabupaten/kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMKM Belu daftarkan merek produk
"Keberadaan perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera," jelasnya.