BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri melalui jalur legal

id PMI asal NTT,pengirim PMI dari NTT,PMI NTT bekerja di Malaysia,pencegahan PMI ilegal,BP2MI,NTT

BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri melalui jalur legal

Ilustrasi - Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dicekal di Kota Kupang saat hendak keluar NTT untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Kepada masyarakat NTT kami ingatkan agar menempuh jalur-jalur legal atau benar sesuai peraturan yang ada
Kupang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mengingatkan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur legal yang disediakan pemerintah.

"Kepada masyarakat NTT kami ingatkan agar menempuh jalur-jalur legal atau benar sesuai peraturan yang ada," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI, Siwa dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (3/8/2022).

Ia menyampaikan imbauan tersebut berkaitan dengan telah dibukanya kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Siwa menyebutkan pengiriman terakhir PMI asal NTT untuk bekerja di Malaysia secara resmi sebanyak 213 orang.

Setelah itu tidak dilakukan pengiriman karena adanya penutupan akibat kebijakan moratorium penempatan PMI oleh Pemerintah Pusat.

"Sejak saat perusahaan pengirim PMI juga vakum dan calon pekerja yang dipersiapkan dikembalikan ke keluarga," katanya.

Saat ini, kata dia pemerintah telah membuka kembali kebijakan penempatan PMI di Malaysia sehingga ia mengimbau masyarakat di NTT yang hendak bekerja di luar negeri agar melalui cara atau jalur resmi yang dipersiapkan pemerintah.

Lebih lanjut Siwa mengatakan pihaknya juga tengah melakukan persiapan awal berupa menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan penyalur PMI agar mempersiapkan diri.

"Langkah ini dilakukan karena penempatan PMI kita dari NTT itu lebih banyak menggunakan perusahaan-perusahaan," katanya.

Siwa menambahkan pihaknya saat ini juga sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai sistem satu kanal penempatan PMI.

"Jadi sambil menunggu petunjuk itu kami terus mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur resmi yang ada," katanya.

Baca juga: Komisi V DPRD NTT dorong percepatan digitalisasi layanan calon PMI

Baca juga: RI - Malaysia sepakat buka kembali penempatan PMI mulai Agustus 2022




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri secara legal