Komisi V DPRD NTT dorong percepatan digitalisasi layanan calon PMI

id calon PMI NTT,layanan PMI,ketenagakerjaan NTT,layanan ketenagakerjaan NTT,DPRD NTT,NTT,pmi ntt

Komisi V DPRD NTT dorong percepatan digitalisasi layanan calon PMI

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa. ANTARA/Aloysius Lewokeda

...Kami tengah mendesak pemerintah daerah agar layanan ketenagakerjaan kita tidak lagi manual, namun segera secara digital dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin memadai

Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mendorong percepatan digitalisasi layanan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTT sebagai langkah pencegahan praktik perekrutan PMI secara ilegal.

"Kami tengah mendesak pemerintah daerah agar layanan ketenagakerjaan kita tidak lagi manual, namun segera secara digital dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin memadai," katanya ketika dihubungi, di Kupang, Rabu, (3/8/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan tata kelola pelayanan calon PMI dari NTT, menyusul telah dibukanya penempatan PMI ke Malaysia per 1 Agustus 2022.

Menurut dia, digitalisasi layanan ketenagakerjaan mendesak untuk diwujudkan guna mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat di desa-desa dalam mengakses persyaratan ketenagakerjaan.

Dia mencontohkan seperti layanan dalam kepengurusan Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan bagi calon PMI.

"Masyarakat harus bolak-balik dari desa ke kota untuk mengurus berbagai persyaratan, ini membuka peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk menawarkan berbagai macam kemudahan, sehingga mengirim tenaga kerja ke luar secara ilegal," katanya pula.

Oleh karena itu, kata dia lagi, digitalisasi terhadap layanan dokumen ketenagakerjaan harus dilakukan untuk meminimalisir peluang terjadinya praktik perekrutan calon PMI secara ilegal.

Yunus Takandewa menyatakan pihaknya terus mendorong kepolisian, pemerintah provinsi, dan instansi terkait lainnya di daerah untuk semaksimal mungkin menekan praktik penyaluran calon PMI secara ilegal.

Regulasi-regulasi pendukung, kata dia, sudah dimiliki sehingga selanjutnya diikuti dengan tindakan di lapangan dengan dukungan berbagai pihak di masyarakat.

"Aksi para oknum perekrutan calon PMI secara ilegal harus dicegah, dipotong mata rantainya untuk memastikan calon PMI dari NTT yang dikirim secara legal dengan memiliki bekal pelatihan dan dijamin negara," katanya lagi.

Baca juga: RI - Malaysia sepakat buka kembali penempatan PMI mulai Agustus 2022

Baca juga: Pekerja asal NTT yang bebas hukuman mati dipulangkan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD NTT mendorong percepatan digitalisasi layanan calon PMI