KPU belum putuskan sanksi terhadap Hanura

id Ramone

KPU belum putuskan sanksi terhadap Hanura

Juru Bicara KPU Sumba Timur, Romi Ramone.

"Kami sudah membuat laporan ke KPU pusat, tetapi belum ada keputusan lebih lanjut," kata Romi Ramone.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Romi Ramone mengatakan KPU pusat belum memutuskan sanksi untuk Partai Hanura Sumba Timur yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Kami sudah membuat laporan ke KPU pusat, tetapi belum ada keputusan lebih lanjut," kata Romi Ramone, Senin (8/10), terkait putusan KPU RI terhadap Partai Hanura Sumba Timur yang tidak menyerahkan LADK.

Selain Hanura Sumba Timur, ada dua partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat juga gagal menyerahkan LADK ke KPU karena terlambat.

Menurut Ramone, sanksi terhadap partai politik yang melanggar aturan pemilu merupakan kewenangan KPU RI. Tugas KPU daerah hanya memberikan laporan sesuai dengan fakta-fakta.

Dia mengatakan, apa pun keputusan KPU pusat, pihaknya akan menindaklanjutinya, termasuk memberikan sanksi kepada Partai Hanura untuk tidak ikut dalam Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat

Secara terpisah, Juru Bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon mengatakan, belum menerima putusan sanksi dari KPU pusat terkait nasib PAN dan Demokrat yang terlambat menyerahkan LADK.

"Kami sudah membuat laporan, tetapi KPU RI meminta untuk dibuatkan berita acara, dan kami sudah buatkan berita acara dan sudah dikirim ke KPU RI," katanya lagi.

Sesuai dengan Peraturan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.

Berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.

Dia mengatakan, belum bisa dipastikan bahwa PAN dan Demokrat bakal tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 di Flores Timur, karena kewenangan membatalkan keikutsertaan politik itu dalam pemilu ada di tangan KPU RI.

"Kewenangan untuk menetapkan dan membatalkan peserta pemilu ada di KPU RI. KPU di daerah hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU RI untuk pengambilan keputusan," katanya pula.

Baca juga: Hanura tak serahkan LADK ke KPU Sumba Timur